Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan peninjauan dan evaluasi implementasi perubahan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi covid-19.
Berdasarkan hasil tinjauan yang dilakukan oleh Kemendikbud, mayoritas satuan pendidikan sangat berhati-hati dalam membuka pembelajaran tatap muka.
“Satuan pendidikan memahami untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan sebelum mengambil keputusan," kata Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri dalam acara bincang sore, Jumat (28/8).
Menurut Jumeri, berdasarkan hasil rekap, sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka masih sangat sedikit meskipun sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning. Berdasarkan data satuan tugas nasional Covid-19, per 25 Agustus 2020, sebanyak 149.887 sekolah berada di zona kuning dan 29.365 sekolah berada di zona hijau.
“Baru 43 persen sekolah yang diperbolehkan membuka sekolah secara tatap muka, namun meski begitu Pemda kita tidak serta merta membuka sekolah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Jumeri menuturkan, banyak sekolah yang berada di zona hijau melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum benar-benar melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca juga : Banyak Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Masih Laksanakan BDR
“Walaupun ada daerah yang melakukan uji coba tatap muka, hanya satu sekolah di setiap jenjang di kabupaten itu yang diizinkan melakukan tatap muka,” ucapnya.
Jumeri menambahkan, selain pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi di lapangan, mereka pun memiliki kewenangan dalam mengatur urusan pendidikan di wilayahnya. Oleh karena itu, dia berharap seluruh jajaran di tingkat daerah dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Keputusan Bersama Empat Menteri dengan sebaik-baiknya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zanariah menekankan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi melaksanakan seluruh kebijakan yang telah disepakati dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
“Pemda dilarang membuat kebijakan yang dapat meresahkan dan mendiskriminasikan golongan masyarakat tertentu. Kalau nanti Pemda membuat kebijakan yang meresahkan, maka bisa dibatalkan kebijakan tersebut oleh Kemendagri,” ujarnya.
Zanariah menambahkan, daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud.
"Jangan khawatir jika tiba-tiba Pemda membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan NSPK yang dibuat Kemendikbud, kita bisa menindak,” imbuhnya.
Dia berharap, Keputusan Bersama Empat Menteri ini dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pemerintah di tingkat daerah agar kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan keluarga dapat dijaga bersama. (OL-7)
Sekolah Citra Kasih, Citra Garden Jakarta menggelar kegiatan open house
Kurikulum Singapura memang sedang menjadi tren belakangan ini, mengusung konsep edukasi sejak dini dengan menanamkan pemahaman bahwa sekolah adalah rumah.
"Dukungan ini misalnya dengan memberikan lebih banyak ruang bermain bersama teman, berolahraga, dan mengembangkan bakatnya.“
Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) menjadi hal yang mutlak dilakukan dalam mencegah penularan covid-19 di sekolah
KASUS covid-19 di berbagai daerah di Jawa Tengah kembali meningkat dan kini telah mencapai 1.555 warga dirawat di rumah sakit maupun isolasi
KASUS covid-19 di berbagai daerah di Jawa Tengah kembali meningkat dan kini telah mencapai 1.555 warga dirawat di rumah sakit maupun isolasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved