Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

79 Kabupaten/Kota Langgar SKB 4 Menteri Kegiatan Belajar Mengajar

Atikah Ishmah Winahyu
28/7/2020 14:15
79 Kabupaten/Kota Langgar SKB 4 Menteri Kegiatan Belajar Mengajar
Dua siswa SDN Marmoyo, mengerjakan tugas menggunakan gawai secara bergantian di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang Rabu (22/7).(ANTARA/SYAIFUL ARIF)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan evaluasi implementasi dari surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 pada masa Pandemi Covid-19. Dari evaluasi tersebut, ditemukan 79 kabupaten/kota yang pelaksanaan pembelajaran di daerahnya belum sesuai dengan aturan dalam SKB empat Menteri, kemudian 418 kabupaten/kota dinyatakan telah sesuai, dan 17 kabupaten/kota sisanya tidak diketahui.

“79 kabupaten/kota yang kegiatan belajar mengajarnya belum sesuai dengan SKB, kami minta untuk dapat segera menyelaraskan proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam konferensi pers, Selasa (28/7).

Baca juga: PBB: Pandemi Covid-19 akan Dongkrak Jumlah Anak Kurang Gizi

Ainun mengungkapkan, dari 79 kabupaten/kota yang melanggar SKB tersebut, 18 kabupaten/kota di antaranya berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota di zona oranye, dan dua kabupaten/kota di zona merah. Jenis pelanggaran yang dilakukan pun beragam, seperti tidak mematuhi protokol kesehatan, hingga nekat membuka sekolah meski berada pada zona di luar zona hijau.

“Pelanggaran yang terjadi saya kira terkait dengan checklist yang kita berikan, misalnya penggunaan masker, sosial distancing ketika mau masuk kelas, kemudian juga ada zona kuning mestinya belum buka tapi sudah buka, zona oranye dan ada sedikit di zona merah,” ujarnya.

Meski cukup banyak daerah yang melanggar aturan yang tertuang dalam SKB empat menteri, namun Ainun mengaku Kemendikbud tidak akan memberikan sanksi, melainkan hanya memberikan peringatan atau imbauan kepada satuan pendidikan di daerah tersebut.

“Pendidikan ini kan masalah yang konkuren, jadi dari Kemendikbud hanya mengigatkan saja termasuk melalui komunikasi publik yang kita laksanakan sekarang ini sebetulnya untuk mengingatkan bahwa kita tetap supaya guideline atau petunjuk yang kita berikan itu ditaati,” ujar Ainun.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni berpendapat, pemerintah pusat perlu terus meningkatkan komunikasi dengan pemerintah daerah terkait implementasi SKB empat menteri, sebab tidak menutup kemungkinan kabupaten/kota yang melanggar belum sepenuhnya memahami aturan yang tertuang dalam SKB tersebut.

“Kalau mau lebih keras lagi dalam konteks pembinaan ini ya dengan melakukan webinar. Mari kita petani satu-satu (kabupaten/kota yang melanggar), nanti pak Sekjen yang akan bicara. Bagaimanapun sebetulnya untuk menegur daerah-daerah kan ada tahapan, mungkin dibilangi dulu, ditegur 1-2 kali lisan, disurati. Jadi saya kira tidak langsung (sanksi) ini sudah otonom. Mungkin juga kurang sosialisasi, kalau langsung kita memberikan sanksi tidak arif juga jika seperti itu,” tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya