Perlunya Kesiapan Pemerintah, Agar PJJ tak Bebani Masyarakat

Mediaindonesia.com
24/7/2020 18:29
Perlunya Kesiapan Pemerintah, Agar PJJ tak Bebani Masyarakat
Ilustrasi(Antara)

KEPUTUSAN pemerintah menerapkan sistem pendidikan jarak jauh (PJJ) harus dibarengi dengan kebijakan penyediaan perlengkapan penunjangnya seperti gawai dan kuota internet bagi peserta didik yang tidak mampu. 

Di sejumlah daerah mulai terlihat dampak dari ketidaksiapan kebijakan PJJ pada  masyarakat.

"Di awal tahun ajaran baru ini sudah mulai terjadi dampak akibat kebijakan PJJ. Masyarakat mulai mengeluhkan penyediaan sarana pendukung belajar seperti gawai dan kuota internet," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).

Menurut Lestari, reaksi masyarakat terhadap ketidakmampuan menanggung beban penyediaan gawai dan kuota internet beragam. Ada orang tua yang setiap hari terpaksa meminjam gawai tetangganya dan bersyukur tetangganya punya pengertian. Selain itu, tambahnya, ada juga siswa yang terpaksa belajar di warung yang memiliki sarana wifi, ada yang terpaksa datang ke sekolah, bahkan ada orang tua yang akhirnya berbuat kriminal mencuri gawai demi memenuhi kebutuhan agar anaknya dapat belajar dari rumah.

Penerapan kebijakan PJJ harus dikaji menyeluruh, tegas Legislator Partai NasDem itu. Perlu diingat, bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada sisi pendidikan, tetapi juga ada konsekwensi sosial masyarakat.

Lestari yang akrab disapa Rerie itu juga menjelaskan, 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memiliki data, per April 2020, tercatat 40.779 atau sekitar 18% sekolah dasar dan menengah tidak ada akses internet dan 7.552 atau sekitar 3% sekolah belum terpasang listrik. 
Melihat kondisi itu, menurut Rerie, akses peserta didik terhadap pembelajaran daring dari rumah bisa lebih rendah lagi karena kendala kepemilikan gawai/laptop dan kuota internet.

"Berdasarkan data tersebut,  pemerintah harus bisa mempersiapkan sistem PJJ ini dengan matang, sehingga menekan beban yang harus ditanggung peserta didik. Terutama siswa dari daerah terbelakang, terdepan, dan terluar (3T) serta siswa dari keluarga prasejahtera," jelasnya.

Rerie menegaskan, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Dengan demkian, Rerie berharap, pemerintah pusat dan daerah segera mengatasi sejumlah kendala yang dihadapi peserta didik dalam mengikuti sistem PJJ ini. 

"Ketersediaan  layanan pendidikan, merupakan kewajiban negara terhadap warganya. Untuk itu, negara harus hadir dan mencari jalan keluar secepatnya agar kebijakan yang diterapkan tidak kemudian menjadi beban bagi warga negara," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya