Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Masyarakat Kerap Abaikan Label Pangan

08/3/2016 07:45
Masyarakat Kerap Abaikan Label Pangan
(Ilustrasi)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) menyampaikan sebagian besar masyarakat kerap tidak memperhatikan label pangan yang tercantum dalam produk olahan pangan yang dikemas.

Padahal, label pangan sa-ngat penting untuk memberi panduan pada konsumen terkait dengan pengawasan dan jaminan keamanan pangan serta perlindungan bagi konsumen.

Kepala Badan POM Roy Sparringa menyatakan hasil survei Badan POM pada tahun lalu mengenai pembacaan label produk pangan pada mahasiswa di wilayah Jakarta membuktikan hal tersebut.

Dari hasil survei terungkap hanya 33% mahasiswa yang mengetahui bagaimana cara membaca label.

Sebanyak 67% sisanya tidak mengetahui cara membaca label dengan baik.

"Itu pun yang mengetahui bagaimana membaca label umumnya hanya memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan kehalalan produk," lanjut Roy pada Gerakan Membaca Label Pangan, di Jakarta, Senin (7/3).

Seharusnya, lanjut Roy, untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam melihat sebuah produk olahan yang dikemas, masyarakat harus mengecek tiga hal atau KIK, yakni kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa.

"Tiga hal ini sangat penting karena bentuk tanggung jawab produsen terhadap konsumen," pungkas Roy.

Senada dengan itu, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan Badan POM Tetty H Sihombing menerangkan pencantuman label pada produk pangan olahan yang dikemas diatur PP No 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan serta Peraturan Pemerintah Kepala Badan POM No HK.031.5.12.11.09955 Tahun 2011 mengenai Pendaftaran Pangan Olahan.

"Mengenai fungsinya, selain untuk melindungi konsumen dan memudahkan pengawasan keamanan pangan, label juga dinilai sebagai sarana komunikasi antarprodusen dan konsumen, serta menciptakan perdagangan yang adil, jujur, dan bertanggung jawab," urai dia.

Ia menambahkan, ketentuan umum yang harus dipenuhi produsen mengenai label ialah harus menggunakan bahasa Indonesia, benar, dan tidak menyesatkan.

"Terkait dengan tanggal kedaluwarsa, kalau daya simpannya kurang dari tiga bulan, harus ditulis lengkap tanggal, bulan, dan tahun. Kalau lebih dari tiga bulan, boleh bulan dan tahun saja," tutup Tetty. (Mlt/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya