Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KOMISI Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pemerintah dan masyarakat untuk memperhatikan masalah kekerasan yang dialami kaum perempuan ketika mereka masih berstatus pacaran.
Pasalnya, berdasarkan catatan Komnas Perempuan, angka kekerasan dalam pacaran atau KDP terbilang cukup tinggi.
Menurut data laporan tahun lalu, dari 11.207 kekerasan terhadap perempuan di ranah personal, sebanyak 2.734 kasus atau sekitar 25%-nya terjadi ketika masa-masa pacaran.
"Sayangnya sampai saat ini belum ada payung hukum bagi pelaku dan korban yang berstatus pacaran tersebut," ungkap Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan Indraswari dalam jumpa pers Catatan Tahunan 2016 memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap 8 Maret, di Jakarta, Senin (7/3).
Ia menjelaskan KDP ialah bentuk kekerasan yang pada dasarnya sama dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Perbedaannya hanya terletak pada status hukum pelaku dan korban.
Menurut Indraswari, UU No 23 Tahun 2004 tentang Peng-hapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga, mengenai persoalan KDP tidak dapat diterapkan.
Begitu pula dengan peraturan hukum lainnya dinilai kurang memadai bagi korban KDP untuk mendapatkan keadilan terhadap yang kekerasan mereka alami.
"Karena itu, tidak mengherankan jika angka KDP tersebut cukup tinggi dari kekerasan terhadap perempuan di ranah personal," ujar dia.
Padahal, dari sisi kasus kekerasan yang terjadi, KDP terbukti menimbulkan beban yang berlipat ganda bagi kaum perempuan sebagai korban kekerasan.
Selain bisa mengakibatkan kehamilan di luar nikah, perempuan juga kerap mengalami stigma sosial dari lingkungan masyarakat seperti dikeluarkan dari lingkungan sekolah, bahkan diasingkan keluarga mereka.
"Untuk itu, ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah di masa depan agar menyiapkan payung hukum terhadap kasus-kasus KDP," tegas Indraswari.
Pakta integritas
Komnas Perempuan pada tahun lalu menerima laporan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 16.217 kasus.
Dari 16.217 kasus tersebut, 11.207 kasus terjadi pada ranah rumah tangga atau relasi personal.
Sisanya, sebanyak 5.002 kasus terjadi pada ranah komunitas dan 8 kasus kekerasan terjadi pada ranah negara.
Dengan melihat masih banyaknya tindakan kekerasan yang terjadi pada kaum perempuan itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menambahkan, seharusnya negara hadir menghentikan kekerasan terhadap perempuan baik dalam ranah personal, komunitas, maupun negara.
"Presiden harus memastikan pakta integritas hak asasi manusia (HAM) dan gender yang dimiliki pejabat publik agar sikap publik dan inisiatif instansi dan kementerian selaras dengan semangat antidiskriminasi dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan."
Yuniyanti pun mendorong DPR untuk membuat UU perlindungan terhadap perempuan, seperti UU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan perlindungan buruh migran dengan mengacu ke prinsip HAM perempuan.
"Juga melakukan revisi KUHP dan KUHAP untuk menghentikan impunitas pelaku kekerasan atas perempuan serta revisi UU RI No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang lebih komprehensif," pungkasnya. (H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved