Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Agama didesak mencabut Surat Keputusan (SK) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) No. 323 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah. Pasalnya, Kemenag telah kalah dari gugatan travel umrah hingga tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba saat menyampaikan pengumuman hasil putusan PTTUN Jakarta di Jakarta, Sabtu (18/7).
Menurut Asrul putusan PT TUN ini menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan SK Dirjen PHU Nomor 323 tahun 2019 tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah (SK 323/Siskopatuh) yang digugat tersebut.
Asrul berharap Kemenag segera menjalankan putusan dari PTTUN Jakarta itu. Yakni mencabut SK 323/2019. Dia menegaskan gugatan tersebut bukan soal pertarungan menang-kalah dengan Kemenag. Sejatinya, lanjut dia, para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah ( PPIU) atau travel umrah adalah mitra Kemenag.
"Sebaiknya sebelum mengeluarkan kebijakan, Kemenag kooperatif dan dapat berkolaborasi mengajak asosiasi travel yang merupakan mitra Kemenag untuk berdialog.dam berdiskusi, " cetusnya.
Baca juga : 18.589 Jemaah Umrah Dipulangkan Bertahap, Terakhir 15 Maret 2020
Asrul menegaskan regulasi pedoman pendaftaran umrah tersebut digugat karena menimbulkan hambatan dalam proses operasional penyelenggaraan umrah. Diiantara ketentuan yang dinilai bermasalah tentang adanya setoran awal perjalanan umrah Rp 10 juta per jemaah sehingga bagi jemaah yang uangnya kurang dari Rp10 juta tidak dapat mendaftar umrah.
Selain itu uang pendaftaran masuk ke virtual account (VA) travel. Masalahnya uang tersebut mengendap di bank yang tidak dapat dibuka.. Ketentuan pada SK 323/2019 uang baru bisa dicairkan travel bila mencapai Rp15 juta. Hal ini memantik kesulitan para travel sehingga tidak dapat menyiapkan pelayanan umrah, karena uangnya masih ada di dalam rekening VA tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pembina Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Masyhur menegaskan aturan pada SK 323/2019 tentang Pedoman Pendaftaran Umrah ini menjadi diskriminatif. Pasalnya menghambat warga negara Indonesia yang mau beribadah umrah ke tanah suci
Ia membandingkan bila selama ini orang berkunjung ke sejumlah negara di kawasan Eropa, Asia, atau negara lainnya tidak ada peraturan wajib menyetor uang.
Sedangkan untuk mendaftar umrah, diwajibkan menyetor uang Rp1 0 juta terlebih dulu.Sementara banyak calon jemaah yang memiliki uang Rp5 juta ingin mendaftar umrah. Fuad yang juga pimpinan PT Maktour ini berharap keputusan PT TUN menjadi pintu masuk memperbaiki regulasi umrah.
’’Kami berharap kita sama sama menaati dan melaksanakan putusan pengadilan ini dengan baik karena sudahmemiliki kekuatan hukum,’’ tandas Fuad.
Asrul menambahkan kemenangan di pengadilan ini mesti menjadi pembelajaran agar Kemenag dapat melibatkan asosiasi travel umrah dan haji dalam membuat peraturan. Sehingga kedepannya peraturan yang dibuat Kemenag tidak menimbulkan dampak hukum pada gugatan di pengadilan.
“Bagi kami sebagai mitra Kemenag, proses pengadilan ini bukanlah proses pertarungan menang dan kalah, tetapi semata-mata didorong untuk mewujudkan penyelenggaraan umrah yang baik ,"kata Asrul.
Hemat dia, Kemenag dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal sesuai amanah undang-undang dalam memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan PPIU untuk mendapat perlindungan dan pembinaan yang baik.
Menurut dia, SK 323 yang menjadi objek gugatan, secara substansial tidak mencerminkan prinsip perlindungan dan pembinaan yang baik, bahkan menurutnya, SK 323 itu cenderung menimbulkan hambatan dalam proses operasional penyelenggaraan umrah yang sebenarnya sudah berjalan cukup baik selama ini.
Asrul berpandangan jika lahirnya SK 323 ini dikaitkan dengan terjadinya penelantaran jemaah yang menghebohkan seperti kasus First Travel , ia menilai SK 323 tidak memberikan solusi efektif bahkan menjadi pemicu timbulnya high cost dan menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan secara operasional.
Hemat dia, sebelum gugatan diajukan serta dalam proses pengadilan sebagai mitra, Kesthuri terus berupaya berkordinasi secara intensif dengan Dirjen PHU Kemenag juga pejabat di bawahnya. Namun tidak membuahkan hasil dan pejabat Kemenag di Ditjen PHU terkesan tidak membuka jalur komunikasi.
"Pada awal proses persidangan Pak Dirjen PHU Kemenag Prof Nizar Ali pernah menyatakan SK ini bisa saja diubah, hanya Alquran yang tidak dapat berubah," ungkapnya.
Baca juga : 769 WNI Dipulangkan Terkait Kebijakan Umrah
Namun pada kesempatan lain pihak Kemenag menyatakan bagi Kementerian Agama SK 323 menjadi harga mati serta harga diri untuk menjaga wibawa pemerintah.
Menurut dia, perbedaan pendapat yang terjadi karena posisi yang berbeda, Kemenag sebagai regulator dan Kesthuri sebagai operator. Tetapi dalam rangka mewujudkan good corporate governance maka hubungan kemitraan yang terbuka dan positif antara Kemenag dan asosiasi dia menilai belum terjalin secara maksimal.
Dia menambahkan dengan disahkannya UU No. 08 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai pengganti UU sebelumnya, maka pihak Kemenag saat ini sedang mempersiapkan R-PMA Haji dan R-PMA Umrah.
Terkait hal ini Kesthuri melihat Kemenag mengabaikan atau paling tidak mengecilkan peranan Asosiasi dan cenderung menimbulkan dampak mempertentangkan asoasiasi dengan para anggotanya.
Terkair itu, Asrul menyatakan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) telah mengirim surat tertulis langsung kepada Menteri Agama guna melibatkan sosiasi d dalam proses pembuatan peraturan yang menyangkut Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus mulai dari penyusunan draft, pembahasan dan finalisasi.(OL-7)
MENJELANG musim umrah 1447 Hijriah, Diar Al Manasik International menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat posisi di pasar Indonesia dengan berpartisipasi aktif dalam ajang tahunan, The 15th Umrah, Hajj and International Tourism Fair 2025.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto menjalankan ibadah umrah.
Post-Umrah/Hajj Syndrome merupakan kondisi transisi psikologis, emosional, dan spiritual yang dialami oleh sebagian jamaah setelah menunaikan ibadah besar.
BPKH menyambut baik langkah Kementerian Perhubungan menjadikan Bandara Internasional Taif sebagai jalur alternatif bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.
Data dari Global Web Index menunjukkan bahwa lebih dari 1,8 juta orang Indonesia berencana melaksanakan Umrah dalam waktu dekat.
Calon jemaah haji Indonesia dan dunia yang ingin menunaikan ibadah haji jalur furoda tahun ini tampaknya harus gigit jari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved