Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
REKTOR Universitas Nasional (Unas) menolak anggapan pelaporan oknum mahasiswa yang melakukan tindakan anarkis pada aksi demonstrasi yang dilakukan belum lama ini sebagai bentuk kriminalisasi mahasiswa dalam menyalurkan pendapat. Hal ini justru menunjukkan ketegasan Unas yang tidak menolerir tindakan anarkis di area kampusnya.
"Disini, kami adalah korban dari tindakan demonstrasi anarkis dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum mahasiswa. Jadi wajar, kami laporkan ke pihak berwenang. Sebagai warga negara yang patuh hukum dan aturan perundang-undangan, kita wajib untuk menghormati jalannya proses hukum yang berlaku." ungkap Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7)
Tindakan anarkis tersebut, lanjut El Amry, bertentangan dengan isi surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh mahasiswa ketika baru masuk Universitas Nasional. Dimana menyatakan bahwa mahasiswa akan mematuhi seluruh peraturan, menjaga nama baik universitas serta tidak melanggar hal-hal yang dilarang oleh universitas. Surat pernyataan ini juga ditandatangani oleh orangtua dan berkekuatan hukum.
Sebelumnya, sejumlah oknum mahasiswa melakukan aksi protes terhadap biaya kuliah Unas selama pandemi Covid-19, mereka menuntut adanya pemotongan atau pengurangan biaya kuliah hingga 65%. Sayangnya, aksi tersebut diwarnai dengan tindakan anarkis berupa pengerusakan mobil dosen, pembakaran ban, penguncian gerbang kampus, pemukulan terhadap karyawan dan pihak keamanan kampus hingga pembakaran jaket almamater.
Aksi unjuk rasa ini berawal dari tersiarnya berita bohong yang disebarkan oleh oknum mahasiswa pada social media Instagram maupun Twitter. Postingan berita yang diunggah pada salah satu akun tersebut sangatlah merugikan dan mencemarkan nama baik Universitas Nasional.
Sementara itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Unas, Drs. Tb. Mochamad Ali Asgar, S.H., M.M., M.Si. mengatakan, Unas telah memproses secara hukum oknum mahasiswa tersebut dan dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU ITE atas pencemaran nama baik di media sosial dengan menyebarkan tagar yang merugikan nama baik universitas.
Terkait tuntutan biaya kuliah, Asgar menuturkan bahwa UNAS telah menyiapkan ruang untuk penyampaian pendapat secara bijak dan sopan melalui program studi yang ada fakultas masing-masing. Unas pun tidak melarang adanya aksi penyampaian pendapat, sepanjang hal tersebut dilakukan secara benar.
Sebelumnya, Unas telah membentuk Komisi Disiplin (Komdis) untuk memanggil mahasiswa yang telah melakukan pencemaran nama baik dan aksi anarkis untuk dimintai keterangannya. Langkah dilakukan untuk menjembatani komunikasi antara mahasiswa dan juga universitas. Namun, menurut Asgar, dari hasil penelusuran, oknum mahasiswa yang melakukan unjuk rasa tidak hanya dari mahasiswa Unas saja, melainkan ada dari kampus lain dan alumni yang turut serta.
Dari hasil yang dilaporkan oleh Komdis, menjelaskan 80 % mahasiswa yang dipanggil, dengan sadar mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pihak kampus. Pihak kampus pun juga telah memberikan maaf kepada mereka dengan menanda tangani surat pernyataan tidak lagi melakukan hal yang serupa, jika melakukan lagi siap menerima saksi tegas dari pihak kampus.
Di tengan wabah Covid-19, beragam kegiataan webinar dilaksanakan setiap prodi selalu diikuti oleh seluruh mahasiswa Unas. Mereka sadar walau pun kondisi sedang pandemic mencari info tentang kuliah juga tetap harus jalan. "Kami sebagai universitas swasta tertua di Jakarta selalu berupaya memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik dengan dasar tri darma perguruan tinggi. (OL-13)
Baca Juga: Unas Proses Hukum Tindakan Anarkis Oknum Mahasiswa
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Deportasi yang menargetkan sekitar 700.000 imigran gelap yang memiliki catatan kriminal.
Fokus dari kegiatan patroli dini hari itu adalah pengamanan dan pencegahan potensi gangguan kamtibmas yang sering terjadi pada malam hari.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved