Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
REKTOR Universitas Nasional (Unas) menolak anggapan pelaporan oknum mahasiswa yang melakukan tindakan anarkis pada aksi demonstrasi yang dilakukan belum lama ini sebagai bentuk kriminalisasi mahasiswa dalam menyalurkan pendapat. Hal ini justru menunjukkan ketegasan Unas yang tidak menolerir tindakan anarkis di area kampusnya.
"Disini, kami adalah korban dari tindakan demonstrasi anarkis dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum mahasiswa. Jadi wajar, kami laporkan ke pihak berwenang. Sebagai warga negara yang patuh hukum dan aturan perundang-undangan, kita wajib untuk menghormati jalannya proses hukum yang berlaku." ungkap Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7)
Tindakan anarkis tersebut, lanjut El Amry, bertentangan dengan isi surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh mahasiswa ketika baru masuk Universitas Nasional. Dimana menyatakan bahwa mahasiswa akan mematuhi seluruh peraturan, menjaga nama baik universitas serta tidak melanggar hal-hal yang dilarang oleh universitas. Surat pernyataan ini juga ditandatangani oleh orangtua dan berkekuatan hukum.
Sebelumnya, sejumlah oknum mahasiswa melakukan aksi protes terhadap biaya kuliah Unas selama pandemi Covid-19, mereka menuntut adanya pemotongan atau pengurangan biaya kuliah hingga 65%. Sayangnya, aksi tersebut diwarnai dengan tindakan anarkis berupa pengerusakan mobil dosen, pembakaran ban, penguncian gerbang kampus, pemukulan terhadap karyawan dan pihak keamanan kampus hingga pembakaran jaket almamater.
Aksi unjuk rasa ini berawal dari tersiarnya berita bohong yang disebarkan oleh oknum mahasiswa pada social media Instagram maupun Twitter. Postingan berita yang diunggah pada salah satu akun tersebut sangatlah merugikan dan mencemarkan nama baik Universitas Nasional.
Sementara itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Unas, Drs. Tb. Mochamad Ali Asgar, S.H., M.M., M.Si. mengatakan, Unas telah memproses secara hukum oknum mahasiswa tersebut dan dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU ITE atas pencemaran nama baik di media sosial dengan menyebarkan tagar yang merugikan nama baik universitas.
Terkait tuntutan biaya kuliah, Asgar menuturkan bahwa UNAS telah menyiapkan ruang untuk penyampaian pendapat secara bijak dan sopan melalui program studi yang ada fakultas masing-masing. Unas pun tidak melarang adanya aksi penyampaian pendapat, sepanjang hal tersebut dilakukan secara benar.
Sebelumnya, Unas telah membentuk Komisi Disiplin (Komdis) untuk memanggil mahasiswa yang telah melakukan pencemaran nama baik dan aksi anarkis untuk dimintai keterangannya. Langkah dilakukan untuk menjembatani komunikasi antara mahasiswa dan juga universitas. Namun, menurut Asgar, dari hasil penelusuran, oknum mahasiswa yang melakukan unjuk rasa tidak hanya dari mahasiswa Unas saja, melainkan ada dari kampus lain dan alumni yang turut serta.
Dari hasil yang dilaporkan oleh Komdis, menjelaskan 80 % mahasiswa yang dipanggil, dengan sadar mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pihak kampus. Pihak kampus pun juga telah memberikan maaf kepada mereka dengan menanda tangani surat pernyataan tidak lagi melakukan hal yang serupa, jika melakukan lagi siap menerima saksi tegas dari pihak kampus.
Di tengan wabah Covid-19, beragam kegiataan webinar dilaksanakan setiap prodi selalu diikuti oleh seluruh mahasiswa Unas. Mereka sadar walau pun kondisi sedang pandemic mencari info tentang kuliah juga tetap harus jalan. "Kami sebagai universitas swasta tertua di Jakarta selalu berupaya memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik dengan dasar tri darma perguruan tinggi. (OL-13)
Baca Juga: Unas Proses Hukum Tindakan Anarkis Oknum Mahasiswa
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved