Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Menag Keluarkan SE Panduan Salat Idul Adha

Nur Azizah
03/7/2020 09:26
Menag Keluarkan SE Panduan Salat Idul Adha
Menteri Agama Fachrul Razi(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MENTERI Agama Fachrul Razi telah menandatangani Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengaturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul Adha. Umat Islam diperbolehkan melaksanakan salat di masjid namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Surat itu pun berisi panduan Penyembelihan Hewan Kurban yang aman dari covid-19.

"Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan covid-19," Kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (3/7).

Fachrul mengatakan salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Namun, tempat-tempat yang dianggap belum aman covid-19 tidak bisa menggelar salat Idul Adha di masjid maupun lapangan.

Pelaksana Salat Idul Adha dan panitia penyembelihan hewan kurban harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha, penyelenggara salat harus menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Kemudian, penyelenggara melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan dan membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

Baca juga: Sidang Isbat Idul Adha Digelar 21 Juli 2020

Lalu, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius maka dilarang memasuki area tempat pelaksanaan. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

"Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit," isi surat edaran tersebut.

Sementara itu, penyelenggara juga harus mengimbau pada masyarakat agar membawa sajadah/alas salat sendiri, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, dan menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

"Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter. Mengimbau untuk tidak mengajak balita dan lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap covid-19," bunyi aturan tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya