Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KLHK Buka Kawasan Ekowisata Bertahap

Ferdian Ananda Majni
25/6/2020 06:23
KLHK Buka Kawasan Ekowisata Bertahap
Warga menggunakan sampan di Sungai Subayang di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling di Kabupaten Kampar, Riau.(ANTARA/FB Anggoro)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat, bertahap dan harus dengan protokoler kesehatan yang ketat. Hal ini dilakukan atas pertimbangan antara lain adanya kebutuhan untuk masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung, alam yang tenang dan nyaman. Caranya dengan melakukan kunjungan wisata ke Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM) dengan protokol covid yang sangat ketat.

"Satgas Covid-19 Pusat pada Senin 22 Juni 2020 telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol covid yang ketat. Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketatat," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6).

Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir COVID-19 (New Normal). 

"Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (Sustainable Eco-Tourism)," sebut Siti Nurbaya.

baca juga: Daerah Siaga Antisipasi Karhutla

Ada 29 TN/TWA/SM yang sudah dapat dibuka secara terbatas, yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid. Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan 29 Pemda telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran Covid-19 dengan kunjungan wisata tersebut.

"Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Walikota/Bupati," jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem KLHK, Wiratno. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik