Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

KLHK Fokus Pengelolaan Sampah Lebih Baik

Gan/S1-25
10/6/2020 04:57
KLHK Fokus Pengelolaan Sampah Lebih Baik
Menteri Lingkungan Hidup dan Lingkungan Siti Nurbaya.(123RF)

PERMASALAHAN sampah di Indonesia cenderung lebih kompleks dengan magnitud yang lebih besar. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan kebijakan yang lebih fokus pada pengurangan sampah plastik, khususnya pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan tugas pemerintah dalam pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan masih sangat banyak. Pasalnya, pada tahun ini jumlah timbunan sampah sekitar 67,8 juta ton. Diprediksi akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan semakin membaiknya tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Yang perlu kita perhatikan lebih serius adalah terus meningkatnya jumlah, komposisi, dan ragam sampah plastik yang saat ini menjadi salah satu prioritas pengelolaan sampah nasional,” ungkap Siti pada pidatonya dalam acara Pemberian Penghargaan Kinerja dan Inisiatif Pengurangan Sampah oleh Produsen di Jakarta, Selasa (9/6).

Jika penanganan sampah tidak dilakukan dengan kebijakan dan upaya luar biasa atau sebatas business as usual, diperkirakan pada 2050 komposisi sampah plastik akan bertambah lebih dari dua kali lipat atau menjadi lebih tinggi 35% dari sampah yang ada.

Akibatnya, kata Siti, akan semakin banyak sampah plastik yang tidak tertangani dan bocor ke lingkungan sehingga mencemari ekosistem daratan dan perairan, serta mengancam kesehatan manusia.

“Meskipun tantangan pengelolaan sampah sangat berat, saya tetap optimistis bahwa kita akan dapat menghadapi dan mengatasinya,” kata Sekretaris Jenderal DPD-RI periode 2006-2013 itu.

Optimisme tersebut, jelasnya, tetap tumbuh karena sudah banyak yang telah dilakukan dan memberikan hasil yang cukup positif. Bahkan, dukungan masyarakat pun semakin menguat dari waktu ke waktu.

Oleh karena itu, lanjut Siti, peran serta masyarakat dalam penanganan sampah di Indonesia cukup menonjol.

Di sisi lain, langkah dan upaya penataan kebijakan dan regulasi juga terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika persoalan sampah dan lingkungan. “Kita sudah punya undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan presiden, dan beberapa peraturan menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis,” imbuh dia.

Peran pemerintah daerah

Siti mengungkapkan ada beberapa kebijakan dan peraturan daerah bersifat progresif dan relatif cukup ‘berani’. Seperti, penetapan target
pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik kantong kresek, sedotan plastik, dan wadah styrofoam. Tercatat sampai saat ini, terdapat dua provinsi dan 29 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.

“Dan saya tahu persis, tidak mudah bagi kepala daerah karena ada konsekuensi yang dihadapi dari kebijakan tersebut. Tapi saya juga melihat dan meyakini bahwa dukungan masyarakat begitu kuat dan semakin meluas. Saya kira ini merupakan modal dasar pembangunan
kita yang sangat kuat, baik modal yang berkualitas,” ujar Menteri LHK.

Sebetulnya, tambah Siti, sudah banyak pemerintah daerah yang melaksanakan upaya serius untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah mereka. Indikasinya adalah semakin tumbuh komitmen pimpinan pemerintahan di daerah, meningkatnya alokasi anggaran pengelolaan sampah, menguatnya kelembagaan pengelolaan sampah, dan meningkatnya tingkat pelayanan pengelolaan sampah.

Kontribusi pemerintah pusat terhadap peningkatan kapasitas tersebut tidak kalah banyak dalam bentuk bantuan sarana dan prasarana, asistensi penyusunan peraturan, pelatihan, pilot project, subsidi, dan insentif lainnya.

Dari sisi subsidi saja, pemerintah pusat telah mengeluarkan tiga skema subsidi yang berbeda, yaitu dana alokasi khusus (DAK), dana insentif daerah (DID), dan bantuan biaya layanan pengolahan sampah (BLPS).

Untuk sarana dan prasarana pengelolaan sampah, pemerintah pusat sudah membantu penyediaan tempat pengolahan sampah berbasis 3R (TPS3R), pusat daur ulang (PDU), bank sampah induk, kendaraan pengumpul dan pengangkut sampah, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), fasilitasi pembangunan pengolahan sampah tenaga termal serta tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat lokal dan regional.

“Kita patut bergembira juga karena ada indikasi positif dalam peningkatan kesadaran dan perubahan perilaku publik terkait keperdulian terhadap pengurangan sampah plastik. Gerakan less waste dan zero waste di tataran masyarakat berkembang signifikan, melalui pengurangan penggunaan kantong belanja plastik, sedotan plastik, botol dan gelas plastik, serta sendok dan garpu plastik sekali pakai,” jelas dia.

Hal itu terbukti, katanya, dari data yang didapat dari jajak pendapat dua surat kabar nasional. Jajak pendapat itu menyebutkan bahwa lebih dari 61% masyarakat dari berbagai latar belakang profesi setuju membawa kantong belanja sendiri dan 90% masyarakat sudah melakukan diet penggunaan plastik serta 97,9% masyarakat berkeinginan untuk melakukan pengurangan sampah plastik. (Gan/S1-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya