Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Penggunaan Telepon Genggam di Sekolah Dibatasi

Cornelius Eko Susanto
02/3/2016 19:07
Penggunaan Telepon Genggam di Sekolah Dibatasi
(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) tengah menggodog peraturan bersama tentang tentang pembatasan penggunaan telepon genggam selama pembelajaran di sekolah. Peraturan bersama itu dibahas oleh tiga kementerian, yaitu KPP-PA, Kemendikbud serta Kementerian Agama (Kemenag).

"Pembatasan telepon genggam saat jam sekolah akan diberlakukan mulai dari tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Madrasah Aliyah,” ujar Menteri PP-PA Yohana Yembise, di Jakarta, Rabu (2/3)

Menurut dia, penyusunan peraturan bersama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Informasi Layak Anak (ILA) antara Kementerian PP dan PA, Kemendikbud, dan Kemenag untuk menjamin dan melindungi anak dari informasi yang berdampak negatif dan mengganggu perkembangan anak.

Dengan adanya peraturan bersama ini nanti, diharapkan adanya peningkatan efektivitas, kreativitas, dan kemandirian proses pembelajaran peserta didik di satuan pendidikan, adanya pembinaan terhadap peserta didik maupun orang tua peserta didik tentang bahaya penggunaan telepon genggam secara berlebihan.

Lebih jauh Yohana menjelaskan perihal pentingnya pembatasan telepon gemgam pada anak sekolah. Selain sangat mengganggu proses belajar dan mengajar, penggunaan berlebihan juga berdampak negatif bagi pertumbuhan anak.

Berdasarkan kajian KPP dan PA, anak yang kecanduan menggunakan telepon selular atau gawai (gadget) sejenis, cenderung mengalami masalah di sejumlah aspek. Yohana mencontohkan, adiksi gawai menyebabkan anak mengalami masalah kesehatan otak dan mata. Kerusakan otak dan mata pada anak disebabkan oleh radiasi yang dikeluarkan oleh benda elektronik tersebut.

"Anak-anak lebih sensitif terhadap berbagai radiasi dibandingkan orang dewasa karena sistem kekebalan tubuhnya masih berkembang," cetus Menteri PP dan PA.

Kecanduan tersebut, lanjut Yohana juga berdampak pada aspek sosial. Musababnya, anak yang kencanduan menggunakan gawai cenderung lebih menyukai kesendirian daripada bersosialisasi dengan teman-teman di lingkungannya.

Selain itu, kecanduan gawai juga membuat kemampuan intelektual anak-anak menurun. Pasalnya, anak menjadi malas membaca lantaran lebih memilih bermain gim di gawai yang mereka punya. Selain itu, kecanduan juga dapat menyebabkan menurunkan daya konsentrasi, imajinasi dan kreatifitas.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengapresiasi semangat pembuatan peraturan bersama tersebut. Dia menjelaskan, pembatasan ini sebetulnya bukan untuk mengekang siswa memakai telefon genggam namun lebih untuk mendewasakan anak didik agar konsentrasi selama belajar di sekolah.

Hanya yang terpenting jadi pertimbangan adalah logika pembatasan harus terintegrasi dengan penyadaran supaya berorientasi pada perubahan perilaku. "Jangan sampai juga peraturan ini menyebabkan anak-anak jadi jauh dari teknologi, sehingga ketinggalan zaman," tutur dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya