Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2016 sebesar Rp18 triliun khusus untuk madrasah. Namun setiap tahunnya, dana yang dikucurkan untuk pengembangan sarana prasarana maksimal hanya Rp1 triliun.
Padahal, jumlah madrasah yang ada di Indonesia sebanyak 48.274 terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah (MA). Bahkan jika ditambah dengan Raudhlatul Athfal (RA) bisa mencapai 76.551 madrasah.
Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, M Nur Kholis Setiawan mengakui, bahwa alokasi dana tersebut masih sangat minim jika dibandingkan dengan bantuan sarana prasarana di sekolah umum. Sehingga mustahil seluruh madrasah bisa berkembang secara merata.
"Bayangkan kalau untuk membangun sebuah ruang kelas saja butuh Rp200 juta, belum lagi untuk rehab madrasah yang rusak. Rp1 T itu sampai kapanpun tidak akan cukup," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/3).
Hal itulah yang kemudian memunculkan persepsi adanya ketidakadilan di dunia pendidikan Tanah Air. Pasalnya, ada perbedaan antara skema penganggaran untuk madrasah dengan sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dijelaskan Nur Kholis, anggaran untuk madrasah khususnya bantuan sarana prasarana hanya berasal dari satu sumber yaitu APBN. Sedangkan sekolah umum, selain dari pemerintah pusat juga ada dana alokasi pendidikan dari pemerintah daerah.
"Pendidikan ini kan sifatnya desentralisasi. Tapi masalahnya, dana alokasi pendidikan tidak bisa ke madrasah. Jadi madrasah ini hanya gigit jari saja," cetusnya.
Ke depan, menurut dia, perlu sinkronisasi atau penyeragaman tafsir UU Sistem Pendidikan Nasional No.20/2013 dengan UU Otonomi Daerah No.23/2014 mengenai Pembagian Urusan Pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sehingga nantinya, masalah anggaran tidak hanya dibebankan kepada pemerintah pusat. Madrasah tidak lagi sebagai instansi vertikal, jadi anggaran yang ada bisa disalurkan melalui Kantor Wilayah Kemenag di Kabupaten/Kota dan Provinsi.
"Madrasah ini kan lebih banyak dikelola masyarakat. Kalau pemerintah hanya mengurus regulasi tanpa memberikan bantuan buat apa, kasih penghargaan juga untuk mereka yang sudah berkontribusi dalam pendidikan," tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved