Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, berburu, mengonsumsi, dan memperdagangkannya tanpa izin. Semua lapisan masyarakat, terutama para fi gur publik ataupun selebritas, agar dapat memberikan contoh yang baik dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemeliharaan satwa liar.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Exsploitasia mengatakan sudah semestinya satwa liar dibiarkan hidup di habitatnya dan menjalankan fungsinya sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem di alam.
Pemerintah pun telah menetapkan kebijakan pengawetan serta pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar melalui peraturan perundang-undangan. "Memelihara satwa liar harus mengantongi izin," tegas Indra, kemarin. Imbauan tersebut sekaligus merupakan respons terhadap kecenderungan semakin banyaknya anggota masyarakat yang pamer memelihara satwa liar.
Selain melanggar hukum, sebut Indra, memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pemiliknya. Meski sudah dirawat sejak lama, satwa itu masih memiliki sifat liar dan buas terhadap manusia dalam situasi tertentu.
"Satwa bisa menjadi media penyebar penyakit bagi manusia. Meski lebih besar potensi satwa menularkan kepada manusia, ada kemungkinan manusia juga dapat menularkan penyakit ke satwa," paparnya. Indra juga menyesalkan di tengah situasi pandemi covid-19 saat ini, muncul pemberitaan pada media sosial (Youtube, Instagram, Facebook, dan Twitter) terkait kepemilikan satwa liar dilindungi oleh publik figur/selebritas yang dijadikan bahan konten medsos.
Hal itu menjadi perhatian publik karena bisa jadi pemicu bagi para followers selebritas tersebut untuk ikut-ikutan memelihara satwa liar dilindungi. Akibatnya, dapat berpotensi terjadinya perburuan liar untuk mendapatkan satwa liar dilindungi tersebut.
"Pada prinsipnya, pemeliharaan satwa liar harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Barang siapa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, siapa pun dia, dapat diproses hukum," pungkasnya. Bukan kebetulan Direktur Kantor Lingkungan Hidup USAID Indonesia, Matthew Burton, di lain kesempatan mengatakan berdasarkan publikasi ilmiah Nature tentang tren global penyakit menular baru, sekitar 70% berasal dari satwa liar. "Kemudian, 60% penyakit menular baru berasal dari hewan," kata Burton terkait peringatan Hari Bumi ke-50 di Jakarta.
Sebagai contoh virus korona, berasal dari hewan dan bisa menular ke manusia. Sebagian besar virus tersebut menginfeksi hewan, tetapi beberapa virus telah menyebar ke manusia dan menyebabkan wabah di antaranya SARS atau MERS.
Matthew mengatakan dalam waktu 50 tahun terakhir, dunia telah kehilangan sekitar 60 persen satwa liar. Sementara itu, jumlah penyakit menular baru meningkat empat kali lipat dalam 60 tahun terakhir. "Jadi, ini bukan kebetulan kalau kerusakan ekosistem berkaitan erat dengan jumlah penyakit menular," ujarnya.(H-1)
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved