Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Biaya Pengobatan belum Diganti

Atikah Ishmah Winahyu
21/4/2020 06:20
Biaya Pengobatan belum Diganti
Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernafasan di ruang ICU Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020).(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PEMERINTAH diminta segera mencairkan pembiayaan pasien covid-19 di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa Maikel mengungkapkan sampai saat ini pembiayaan pasien covid-19 masih belum mendapat penggantian sehingga cukup membebani rumah sakit dan FKTP karena jumlah kunjungan pasien juga semakin berkurang.

“Beban rumah sakit dan FKTP selama wabah ini cukup signifikan berat disebabkan penurunan kunjungan pasien ke fasili­tas kesehatan. Ditambah adanya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin kecuali emergency. Akhirnya pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJD Kesehatan maupun dari pasien umum menurun drastis,” kata Mahesa kemarin.

Ia menambahkan, bagi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mungkin tidak memiliki banyak pengaruh karena ditopang dengan dana kapitasi. Namun, masalah di FKTP ialah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien covid-19.

Akibat masalah ini, beberapa rumah sakit akhirnya terpaksa memungut biaya dari pasien, sekalipun pasiennya tidak mampu. “Problem pembiayaan ini harus segera diatasi mengingat semakin bertambahkan kasus covid-19. Selain itu, perlindungan bagi seluruh petugas kesehatan harus juga diperhatikan dengan serius. Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti,” tegasnya.

Berdasarkan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Perbaiki sistem

Pelayanan terhadap pasien covid-19 tersebut juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui video conference bersama Wapres Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, serta Ketua Gugus Tugas Percepat­an Penanganan Virus Corona (Covid-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.

Presiden memerintahkan perlu adanya perbaikan sistem rujukan rumah sakit yang menangani covid-19 untuk mengatasi overcapacity.

“Ini betul-betul manajemennya harus diatur betul, mana yang sedang dan ringan, mana yang berat yang memerlukan penanganan intensif di rumah sakit,” ungkap Presiden.

Saat ini pemerintah telah menyiapkan 132 rumah sakit rujukan infeksi virus korona di 34 provinsi. Penetapan rumah sakit tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. (Pra/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik