Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ini Fatwa MUI Tentang Salat, Bagi Tenaga Medis Korona

Insi Nantika Jelita
26/3/2020 23:08
Ini Fatwa MUI Tentang Salat, Bagi Tenaga Medis Korona
Fatwa MUI(Ilustrasi)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyebut tenaga medis muslim yang bertugas merawat pasien covid19 dengan memakai alat pelindung diri (APD) tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya.

Hal itu diterangkan dalam Fatwa Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19.

"Dalam kondisi sulit berwudu, maka ia (paramedis muslim) bertayamum kemudian melaksanakan shalat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (26/3).

Dalam isi fatwa MUI juga dijelaskan dalam kondisi ketika jam kerja paramedis sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu salat, maka wajib melaksanakan salat fardlu sebagaimana mestinya.

Namun, apabila dalam kondisi paramedis memulai sebelum masuk waktu zhuhur (12.00 wib) atau maghrib (18.00 wib) dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar (15.00 wib) atau isya’ (19.00 wib) maka dibolehkan melaksanakan salat dengan jama’ ta’khir.

Kemudian, dalam kondisi paramedis bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat ashar atau isya maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’ taqdim.

Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka boleh melaksanakan salat dengan jamak.

'Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudlu maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada," ucap Hasanuddin.

Dalam kondisi hadas atau tidak suci dan tidak mungkin bersuci untuk melakukan wudu atau tayamum maka paramedis bisa melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).

"Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas," jelas Hasanuddin.

Lalu, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

Menurut Hasanuddin, diharapkan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya