Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

DPR: UN Ditiadakan karena Covid-19

Muhammad Syahrul Ramadhan
24/3/2020 08:24
DPR: UN Ditiadakan karena Covid-19
Ujian Nasional(MI/Arya Manggala)

KETUA Komisi X Syaiful Huda menyampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komisi X DPR menyepakati meniadakan Ujian Nasional (UN) jenjang SD hingga SMA. Kesepakatan ini diambil menimbang semakin meluasnya penyebaran virus korona di Indonesia.

Huda menjelaskan rapat konsultasi yang digelar secara daring menyepakati pelaksanaan UN dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan. Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian masif.

Keputusan ini, kata Huda, diambil mempertimbangkan jadwal UN SMA yang sudah harus dilaksanakan pekan depan. Begitu pula dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

“Sementara penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April. Jadi, tidak mungkin kita memaksakan siswa berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19. Sehingga, kami sepakat UN ditiadakan” ujarnya.

Baca juga: Pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020 Resmi Ditunda

Penyebaran wabah virus korona (Covid-19) di ujung masa akhir tahun ajaran ini memang menimbulkan simalakama bagi pemerintah. Saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai rapor.

“Dari rapat konsultasi via daring antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim, disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam raport,” ujar Syaiful Huda, Selasa (24/3).

Huda mengatakan, saat ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Kami sepakat opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring. Karena, pada prinsipnya, kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” katanya.

Politisi PKB itu menegaskan, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP, kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Begitu juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” ujarnya.

Kesepakatan hasil rapat daring yang diikuti Mendikbud Nadiem Makarim, Sekjen Kemendikbud Ainun Naim, dan Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam tersebut masih bersifat sementara. Karena pihak Kemendikbud belum mengumumkan secara resmi tentang keputusan peniadaan UN 2019/2020. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya