Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KENDATI menyambut baik langkah Kementerian Agama mencabut moratorium izin penyelenggara umrah. Asosiasi umrah dan haji meminta pembinaan dan pengawasan ditingkatkan agar tidak terulang kasus First Travel yang menelantarkan dan merugikan ribuan jemaah.
"Kami bersyukur Kemenag mencabut moratorium izin penyelenggara umrah.Kami berharap asosiasi dapat dilibatkan dalam membuat aturan dan meminta masukan dari asosiasi dalam mengontrol dan pengawasan," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Imam Bashori kepada Media Indonesia di Jakarta,Kamis (13/2).
Seperti diberitakan, Kemenag mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.
Imam.Bashori berharap agar Kemenag dapat lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan PPIU, mengingat setiap celah pasti ada pihak yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk pengambil keuntungan pribadi walaupun harus merugikan dan mengurbankan orang lain atau para jemaah.
Baca juga : Kemenag Cabut Moratorium Pemberian Izin Penyelenggara Umrah
Mengacu kasus ribuan korban jemaah terlantar oleh First Travel yang tidak berkoordinasi dan bekerjasama dengan asosiasi serta lemahnya pengawasan Kemenag menjadi pelajaran mahal dan berharga dalam sejarah umrah di Indonesia.
Sejatinya .menurut Imam para asosiasi umrah haji seperti Amphuri ,Himpuh dan lainnya telah memberi masukan kepada Kemenag tentang First Travel.
"Namun masukan dan kewaspadaan kami kepada Kemenag tentang FT ditolak, sehingga terjadilah kasus besar FT yang menelantarkan dan merugikan ribuan jemaah umrah ndonesia," tegas Imam yang juga Direktur Utama Multazam Travel
Karena itu, Imam meminta jangan lagi dibiarkan travel yang menjual dengan cara MLM dan ponzi, karena secara kenyataan terjadi banyak masalah dengan cara tersebut/
Senada, Angggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) yang juga pimpinan Yassinta Travel, Muharom Ahmad mengapresiasi Kemenag.
Menurutnya, pencabutan moratorium oleh Kemenag sangat baik karena seiring semangat pemerintah mempermudah perizinan untuk mendorong perekonomian juga lebih memudahkan dalam pembinaan dan pengawasan oleh Asosiasi maupun Pemerintah.
Baca juga : Potensi Besar Umrah untuk Perbankan
"Kita berharap Kemenag setelah mencabut moratorium izin meneruskan kebijakannya dengan kemudahan dalam regulasi teknis.Juga dapat melibatkan Asosiasi Umrah dan Haji. Kunci pengawasan adalah kebersamaan Kemenag dengan Asosiasi dalam pembinaan usaha PPIU dan pengawasannya," kata Muharom.
Dia mengingatkan kasus. FT adalah salah satu contoh buruk akibat tidak berjalannya pengawasan bersama Kemenag dengan asosiasi, karena FT tidak diakui asosiasi tapi tetap bisa menjalankan aktifitas.
Asosiasi bisa berperan karena memiliki Dewan Kehormatan dan Kode Etik yang memiliki mekanisme untuk menilai apakah suatu usaha PPIU prudent atau tidak.
Pemerhati Haji Umrah Dadi Darmadi menilai Kemenag mestinya merespon bahwa moratorium PPIU itu bukan untuk menyetop ibadah umrah, tapi membenahi penyelenggaraan umrah yang buruk. Perlahan kemudian memperbaiki sistem dan manajemen umrah.
"Kemenag perlu terus meyakinkan publik bahwa umrah aman dilakukan dan telah membina, mengaudit dan mengawasi kinerja para penyelenggara dengan baik," pungkas Dadi yang juga dosen UIN Jakarta. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved