Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemerintah Perbaiki Kebijakan Penyaluran Dana BOS

Atikah Ishmah Winahyu
10/2/2020 18:39
Pemerintah Perbaiki Kebijakan Penyaluran Dana BOS
Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) berfoto sebelum memberikan konferensi pers tentang Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.(Antara/Aprillio Akbar)

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan terdapat empat perbaikan kebijakan dalam penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada 2020. Perbaikan ini merupakan episode ketiga dari rangkaian kebijakan merdeka belajar.

Perbaikan pertama yaitu penyaluran dana BOS yang diberikan langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah, tidak lagi melalui pemerintah daerah. Penyalurannya juga dilakukan secara bertahap, yaitu tiga kali dalam setahun.

"Sekarang, transfer secara langsung dari rekening Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Tadinya empat kali kita ganti jadi tiga kali setahun. Jadi lebih sederhana, pelaporan juga lebih sederhana," kata Nadiem dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Senin (10/2).

Proses verifikasi data yang sebelumnya dilakukan dua kali setahun dan SK ditetapkan pemerintah provinsi, kini dipermudah dengan penetapan SK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Itu dengan verifikasi data dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Batas akhir pengambilan data sekali per tahun setiap 31 Agustus, untuk mencegah keterlambatan APBD-P.

"Ini mempercepat proses penerimaan. Harapan ke depannya tidak telat lagi diterimanya. Harapannya juga mengurangi beban administrasi sekolah, karena sekarang transfernya semakin sedikit. Proses verifikasinya hanya sekali dalam setahun," imbuh Nadiem.

Baca juga: Penyaluran Dana BOS dari Pusat Sering Terlambat

Perbaikan kedua, pemerintah memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai kebutuhan sekolah. Menurut Nadiem, langkah ini dilakukan karena setiap sekolah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.

Adapun peraturan baru dari skema penggunaan dana BOS di sekolah, yaitu sekolah diizinkan untuk menggunakan maksimal 50% dari dana BOS untuk pembiayaan guru honorer dan tenaga didik lainnya.

"Ini adalah langkah pertama Kemendikbud untuk membantu menyejahterakan guru honorer, yang memang layak mendapatkan upah yang lebih layak. Satu-satunya orang yang mengetahui adalah kepala sekolah, jadi kita berikan kewenangan bagi kepala sekolah untuk menentukan," jelasnya.

Perbaikan ketiga, yaitu pemerintah menaikkan nilai satuan dana BOS bagi setiap peserta didik per tahun. Untuk tingkat SD dari Rp 800 ribu menjadi Rp 900 ribu, tingkat SMP dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta, tingkat SMA dari Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,5 juta, dan tingkat SMK dari Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,6 juta.

Nadiem menegaskan dengan semakin besarnya dana BOS yang diterima dan kebebasan yang diberikan pemerintah kepada pihak sekolah untuk mengelola dana tersebut, maka arus transparansi dan akuntabilitas harus semakin meningkat. Pada 2019, lanjut dia, hanya 53% sekolah yang melaporkan penggunaan dana BOSnya pada pemerintah. Oleh sebab itu, Mendikbud memberlakukan peraturan baru. Pihak sekolah wajib mengirimkan pelaporan penggunaan dana BOS secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id/.

Apabila pihak sekolah tidak menyelesaikan laporan penggunaan dana tahap pertama dan kedua, maka pemerintah tidak akan memberikan sisa 30% dari dana BOS yang seharusnya disalurkan pada tahap ketiga.

"Misalnya setelah Kemendikbud tidak menerima laporan via online pada tahap pertama dan kedua, maka yang ketiga tidak akan kita transfer dana BOS-nya. Jadi, kita harus ada 100% dari semua sekolah pelaporan lewat online untuk bisa menerima biaya BOS yang terakhir. Ini aturan yang kami perketat sehingga yang sebelumnya hanya 53%, kita ingin angka menjadi 100%," tegasnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik