Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Cegah Perkawinan Anak

Ihfa Firdausya
01/2/2020 00:00
Cegah Perkawinan Anak
Seorang remaja putri membawa peraga kampanye pada Kick Off Gerakan Pencegahan Perkawinan Anak di Palu, Sulawesi Tengah.(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

SEBANYAK 20 provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia, menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak di gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Jakarta, kemarin. Dengan pakta integritas ini, ke-20 provinsi diminta segera menyusun rencana aksi daerah.

Provinsi-provinsi itu antara lain Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, NTB, Gorontalo, Sulawesi Utara, Bengkulu, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Jambi, Kalimantan Utara, Sumatra ­Selatan, Kalimantan Timur, dan Papua.

“Kami berkomitmen memutus rantai perkawinan anak. Masa depan mereka ialah masa depan bangsa,” begitulah petikan pernyataan yang dibacakan bersama oleh para perwakilan daerah tersebut.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga berharap komitmen 20 provinsi itu tidak seremonial tetapi harus diikuti implementasi.

“RPJM 2020-2024 telah menunjukkan komitmen untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak pada 2030. Presiden menargetkan untuk menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74 pada 2024,” sebutnya.

Saat ini, Indonesia berada di urutan tertinggi ketujuh di dunia dan kedua tertinggi di Asean untuk perkawinan anak. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Leny Rosalin berharap komitmen 20 provinsi lewat pakta integritas itu dapat menyamakan pandangan, menyatukan arah, dan menyinergikan kebijakan program. Realisasinya akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja daerah.

“Praktik perkawinan anak membawa dampak buruk, baik dari sisi kesehatan, psikis, sosial, dan ekonomi. Lebih lanjut, perkawinan anak juga akan menghambat tujuan pembangunan berkelanjutan.”

Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Sri Purwaningsih mengatakan Mendagri dalam surat edarannya telah meminta daerah untuk memfokuskan perencanaan dan penganggaran pada penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Ini juga terkait dengan ­pengurangan angka pernikah­an pada anak,” imbuh Sri. (Ifa/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya