Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DISKRIMINASI administrasi dan akses fasilitas kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah saatnya dihapus. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, hal tersebut masih jadi keluhan yang sifatnya fenomenal.
Namun, setelah pihak BPJS Kesehatan membentuk BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) sudah saatnya tidak ada lagi peserta yang mendapatkan diskriminasi dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
“Keluhan yang paling banyak dari pasien, yakni mengenai tidak seimbangnya antara pelayanan pasien JKN-KIS dan pasien mandiri,” ujarnya.
Secara real, menurutnya, itu masih terjadi karena sistem finansial dari pihak rumah sakit yang masih berat sehingga mereka masih perlu income dari non-BPJS. Tulus juga berharap, metode jemput bola yang diterapkan BPJS Kesehatan dalam menanggapi keluhan pelayanan dapat berjalan maksimal dan tidak bertele-tele sehingga memuaskan masyarakat.
Di sisi lain, Tulus juga menilai BPJS Kesehatan perlu mempercepat proses data cleansing agar tidak terjadi lagi masalah di aspek kepesertaan. Clenasing data jadi sesuatu yang sangat urgen agar penerima PBI secara ekonomi layak dan tidak dipolitisasi.
Di samping itu, sejalan dengan perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan, Tulus menilai perlu adanya penanganan kesehatan masyarakat dari hulu yang dilakukan pemerintah. Menurut dia, dalam enam tahun ini pemerintah tidak menyentuh gaya hidup masyarakat.
“Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia No 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji kan selama ini tidak dioperasikan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 263 petugas BPJS Satu akan melayani keluhan pasien terkait dengan kepesertaan JKN-KIS langsung di rumah sakit seluruh Indonesia. “Kami ingin penguatan fungsi. Kan masyarakat selalu ngomong ini gimana sih kualitas layanan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, kemarin.
Turun kelas
Setelah pemerintah menaikkan iuran JKN, tercatat 2.080 peserta BPJS Kesehatan Cabang Palembang telah mengajukan turun kelas sejak 1 November hingga 12 Desember 2019. Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Palembang, Hendra Kurniawan, mengingatkan bahwa ada perbedaan layanan jika turun kelas, yaitu pada akomodasi rawat inap, kalau standar medis dan obat masih sama.
Sementara itu, sebanyak 166.161 peserta mandiri JKN di Provinsi Bangka Belitung (Babel) dinyatakan menunggak iuran. Nilai tunggakan hingga Oktober 2019 mencapai Rp80,6 miliar. Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Pangkalpinang Galih Mardi Ismiansyah mengatakan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Babel hingga Desember sebanyak 1.123.525 peserta. Dari 319 ribu peserta Mandiri tersebut sebanyak 166.161 peserta hingga Oktober 2019 menunggak pembayaran iuran. (RF/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved