Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Lagi, KLHK Menangi Gugatan atas Korporasi dalam Karhutla

Indriyani Astuti
13/12/2019 08:10
Lagi, KLHK Menangi Gugatan atas Korporasi dalam Karhutla
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani(MI/Dhika Kusuma Winata )

NEGARA kembali memenangi gugatan terhadap perusahaan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kali ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kaswari Unggul.

Majelis hakim yang diketuai hakim Akhmad Jaini menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi di  lahan  mereka seluas 129,18 hektare di Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada 2015.

Majelis pun menghukum PT Kaswari Unggul membayar ganti rugi materiel dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp25,5 miliar. Putusan ini lebih rendah daripada gugatan KLHK sebesar Rp25,6 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan itu. Menurutnya, karhutla merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus ditindak tegas.

"Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka," ujarnya di Jakarta, kemarin.

KLHK pun tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun kejadiannya sudah berlangsung lama, pemerintah bakal tetap menindak. "Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung pada kesehatan, ekonomi, kerusakan ekosistem, serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain. Agar jera, pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya.''

Dia menambahkan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara, dan pembubaran perusahaan.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo menerangkan, sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat KLHK.

Dari jumlah itu, sembilan perkara sudah berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun. "Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah. Kami sedang menyiapkan gugatan karhutla 2019. Perkaranya akan dimasukkan pada 2020.''

Sumber: Gakkum KLHK

 

Terkait dengan karhutla pada 2019, KLHK telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka. Satu kasus dengan tersangka perorangan juga segera disidangkan.

Selain gugatan perdata, kata Ragil, KLHK tengah memproses gugatan pidana terhadap PT Kaswari Unggul. Pidana diajukan karena perusahaan itu dianggap tidak kooperatif, bahkan enggan melaksanakan sanksi administratif yang sebelumnya diberikan berupa pencabutan izin.

"Kasus pidana saat ini sedang dalam proses persidangan. Lokasi PT Kaswari Unggul juga disegel kembali oleh penyidik KLHK karena terbakar lagi pada 2019," papar Ragil. (Ind/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik