Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
NEGARA kembali memenangi gugatan terhadap perusahaan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kali ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kaswari Unggul.
Majelis hakim yang diketuai hakim Akhmad Jaini menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi di lahan mereka seluas 129,18 hektare di Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada 2015.
Majelis pun menghukum PT Kaswari Unggul membayar ganti rugi materiel dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp25,5 miliar. Putusan ini lebih rendah daripada gugatan KLHK sebesar Rp25,6 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan itu. Menurutnya, karhutla merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus ditindak tegas.
"Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka," ujarnya di Jakarta, kemarin.
KLHK pun tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun kejadiannya sudah berlangsung lama, pemerintah bakal tetap menindak. "Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung pada kesehatan, ekonomi, kerusakan ekosistem, serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain. Agar jera, pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya.''
Dia menambahkan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara, dan pembubaran perusahaan.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo menerangkan, sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat KLHK.
Dari jumlah itu, sembilan perkara sudah berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun. "Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah. Kami sedang menyiapkan gugatan karhutla 2019. Perkaranya akan dimasukkan pada 2020.''
Sumber: Gakkum KLHK
Terkait dengan karhutla pada 2019, KLHK telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka. Satu kasus dengan tersangka perorangan juga segera disidangkan.
Selain gugatan perdata, kata Ragil, KLHK tengah memproses gugatan pidana terhadap PT Kaswari Unggul. Pidana diajukan karena perusahaan itu dianggap tidak kooperatif, bahkan enggan melaksanakan sanksi administratif yang sebelumnya diberikan berupa pencabutan izin.
"Kasus pidana saat ini sedang dalam proses persidangan. Lokasi PT Kaswari Unggul juga disegel kembali oleh penyidik KLHK karena terbakar lagi pada 2019," papar Ragil. (Ind/X-8)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved