Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA kembali memenangi gugatan terhadap perusahaan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kali ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kaswari Unggul.
Majelis hakim yang diketuai hakim Akhmad Jaini menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi di lahan mereka seluas 129,18 hektare di Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada 2015.
Majelis pun menghukum PT Kaswari Unggul membayar ganti rugi materiel dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp25,5 miliar. Putusan ini lebih rendah daripada gugatan KLHK sebesar Rp25,6 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan itu. Menurutnya, karhutla merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus ditindak tegas.
"Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka," ujarnya di Jakarta, kemarin.
KLHK pun tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun kejadiannya sudah berlangsung lama, pemerintah bakal tetap menindak. "Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung pada kesehatan, ekonomi, kerusakan ekosistem, serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain. Agar jera, pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya.''
Dia menambahkan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara, dan pembubaran perusahaan.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo menerangkan, sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat KLHK.
Dari jumlah itu, sembilan perkara sudah berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun. "Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah. Kami sedang menyiapkan gugatan karhutla 2019. Perkaranya akan dimasukkan pada 2020.''

Sumber: Gakkum KLHK
Terkait dengan karhutla pada 2019, KLHK telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka. Satu kasus dengan tersangka perorangan juga segera disidangkan.
Selain gugatan perdata, kata Ragil, KLHK tengah memproses gugatan pidana terhadap PT Kaswari Unggul. Pidana diajukan karena perusahaan itu dianggap tidak kooperatif, bahkan enggan melaksanakan sanksi administratif yang sebelumnya diberikan berupa pencabutan izin.
"Kasus pidana saat ini sedang dalam proses persidangan. Lokasi PT Kaswari Unggul juga disegel kembali oleh penyidik KLHK karena terbakar lagi pada 2019," papar Ragil. (Ind/X-8)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved