Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Aturan Pengurangan Sampah Kemasan Segera Terbit

(Ind/H-1)
11/12/2019 04:00
Aturan Pengurangan Sampah Kemasan Segera Terbit
KERJA SAMA PENGOLAHAN SAMPAH PLASTIK: pengolahan sampah plastik menjadi produk pakaian( ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ )

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengeluarkan peraturan terkait dengan peta jalan pengurangan produksi kemasan oleh industri. Produsen penghasil kemasan akan diwajibkan mengurangi sedikitnya 30% produksi pada 2030.

Saat ini peraturan menteri LHK masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Ada empat hal yang penting dalam aturan tersebut nanti," ujar Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ujang Solihin Sidik di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, pertama, produsen diminta mendesain ulang produk kemasan menjadi lebih ramah lingkungan atau bisa didaur ulang, bukan kemasan sekali pakai. Tujuannya mengurangi sampah khususnya plastik. Kedua, produsen diminta menghilangkan kemasan yang tidak diperlukan sehingga sampah kemasan semakin sedikit. Ketiga, perodusen diharuskan menarik kembali atau mengumpulkan sampah kemasan produk seperti lewat dropbox atau bermitra dengan industri daur ulang. Keempat, kemasan yang bisa dipakai ulang, misalnya botol kaca, dimaksimalkan.

Pengurangan minimal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah. Ditargetkan, 100% pengelolaan sampah dicapai dari pengurangan sebesar 30% dan penanganan sebesar 70%. Pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi industri yang sudah mengurangi sampah mereka antara lain melalui penghargaan, atau publikasi kinerja baik. (Ind/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya