Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Penuntasan Soal Hutan Tidak Hanya Pendekatan Hukum Pidana

Mediaindonesia.com
07/12/2019 22:31
Penuntasan Soal Hutan Tidak Hanya Pendekatan Hukum Pidana
Prof. Dr. Agus Surono SH, MH dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, pada Sabtu (07/12).(Istimewa)

DALAM orasi ilmiahnya, Prof. Dr. Agus Surono SH,  MH, mengkritisi dan memberi masukan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai belum tanggap dan masih lambat dalam mengatasi persoalan-persoalan kehutanan. 

Hal tersebut diungkapkan Agus Surono seusai dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) di Jakarta, pada Sabtu (07/12).

"Penyelesaian konflik budaya hutan itu harus diselesaikan tidak hanya melalui mekanisme hukum pidana tapi juga melalui hukum administrasi yang memang itu harus dikedepankan. Hukum harus dijadikan sebagai upaya terakhir harus dikedepankan," ungkapnya.

Persoalan tumpang-tindih regulasi, menurut Agus, saah satu menjadi benang kusut harus diselesaikan pemerintah dalam mengatasi persoalan kehutanan.

Di sisi lain, Agus menegaskan bahwa tumpah tindih regulasi juga dapat menghambat berputarnya dunia investasi dan usaha dalam sektor-sektor yang memang berurusan langsung dengan persoalan kehutanan. 

“Ironinya keputusan dan kepastian hukum itu ternyata sudah ada dan dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, tinggal berani apa tidak pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut?” kata Agus.

"Mekanisme hukum pidana korporasi, di mana masalah kawasan hutan, masih menjadi problem hukum, pemerintah Indonesia harus konsisten melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi, dalam menetapkan dan menentukan suatu kawasan menjadi kawasan hutan Itu harus dari pengukuhan,” tutur Agus. 

Melalui tahapan-tahapan penunjukan kawasan hutan kemudian penatabatasan kawasan hutan perlu ada pemetaan kawasan hutan dan kemudian berujung kepada penetapan kawasan hutan.  

“Itu kawasan hutan peruntukannya untuk apa?  Ada yang sebagai perkebunan,  ada kawasan hutan yang dijadikan pertambangan, dan untuk kegiatan disektor-sektor yang lainnya,” jelasnya. 

Di sisi lain Dewi Said, Civitas Akademika Fakultas Hukum UAI, turut mengapresiasi gagasan dan pemikiran berpikir Prof. Dr.Agus Surono SH,  MH yang telah resmi menjadi Guru Besar Fakultas Hukum. 

Menurut Dewi, Agus memang layak menyandang guru besar karena sudah sesuai dengan kapasitasnya. 

"Keahlian dan kemampuan beliau di bidang Hukum sangat dibutuhkan oleh negara ini, dan harapannya semoga pengukuhan ini bisa menjadi stimulan bagi calon profesor-profesor lain yang siap bersaing dan berkontribusi untuk Universitas Al-Azhar Indonesia khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya, " pungkasnya. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik