Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengingatkan mencuatnya wacana penghapusan Ujian Nasional (UN) mesti dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, berbasis data serta riset.
"Pengkajian alternatif pengganti UN harus dilakukan dengan komprehensif berbasis data dan penelitian atau riset serta kepentingan masa depan, " kata Kepala BSNP Abdul Mu'ti menjawab Media Indonesia di Jakarta, Jumat (29/11).
Menurut Abdul Mu'ti, pengkajian dan pembahasannya harus melibatkan berbagai pihak mencakup Kemeneterian Pendidikan dan Kebudayaan, BSNP, para pakar, pemangku kepentingan, dan Pemerintah Daerah.
"Sampai sekarang BSNP berpedoman pada regulasi yang berlaku dan menyiapkan UN sebagaimana mestinya. BSNP telah menyiapkan pelaksanaan UN 2020.Jika UN diubah atau ditiadakan maka berbagai regulasi yang ada harus diganti," kata Abdul Mu'ti yang juga Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini.
Lebih lanjut ia mengungkapkan sesuai Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas bahwa guru, satuan pendidikan, dan pemerintah berwenang melakukan evaluasi belajar bagi peserta didik.
Baca juga : Soal Isu UN Dihapus, Mendikbud Nadiem: 2020 Masih Tetap Jalan
Selain untuk feed-back keberhasilan belajar, evaluasi juga berfungsi untuk pemetaan kualitas pendidikan, dan kebijakan nasional peningkatan mutu dan layanan pendidikan.
"UN adalah salah satu alat evaluasi. Karena itu penyelenggaraannya bisa berubah," tukasnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri menegaskan wacana penghapusan UN sejak lama didengungkan bahkan sejak awal periode pertama pemerintahan Joko Widodo
"Namun faktanya masih terus berjalan. Selain itu, hasil evaluasi UN terhadap daerah daerah yang tertinggal juga belum dilaksanakan intervensi perbaikannya secara serius," tegasnya.
Hemat dia, sebenarnya UN hanya bagian dari standar penilaian. UN.juga hanya satu dari 8 Standar Nasional Pendidikan atau SNP.
Baca juga : Hapus UN, Jalan Merdekakan Guru
Abdul Fikri mengutarakan Komisi X DPR telah memberi rekomendasi kepada pemerintah melalui Kemendikbud dari 8 SNP terdapat dua standar yang harus ada skema penyelesaian segera yakni standar Sarana dan Prasarana Pendidikan serta Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sementara itu Mendikbud Nadiem Makarim pada sambutan simposium internasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Jakarta mengatakan pihaknya masih melakukan kajian tentang UN.
"Mengenai UN, ini sedang dikaji. Menurut saya harus ada semacam tolok ukur, Itu penting. enggak bisa semuanya terjadi evaluasi di dalam sekolah. Tapi kenyataannya sekarang, maksud dan makna tes skala nasional adalah evaluasi terhadap sistem pendidikan. Ya, sekolah maupun area geografis. Kenyataan di lapangan itu menjadi tolak ukur untuk prestasi siswa, " kata Nadiem
Dikatakan hal ini merupakan bentuk kesalahan yang terjadi. Pasalnya dengan skor nilai UN banyak siswa yang mungkin bisa dirugikan dan merasa gagal kalau tidak meraih angka yang memadai.
"Jadi kasihan siswa kita. Ini yang akan kita kaji lagi. Menurut saya secara personal harus ada tolak ukur dalam skala nasional. Tapi formatnya jangan membebankan siswa dan guru. Harus yang berdasarkan yang kita cari. Yaitu kompetensi dasar. Itu kuncinya. Bukannya berapa jumlah informasi yang sudah terserap. Jadi mohon sabar, tunggu kabarnya. Kami akan segera merumuskan rencana ke depan,"pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved