Perpindahan Kelas tidak Pengaruhi Pendapatan BPJS Kesehatan

Indriyani Astuti
24/11/2019 15:00
Perpindahan Kelas tidak Pengaruhi Pendapatan BPJS Kesehatan
Pegawai melayani warga di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta(ANTARA/Galih Pradipta)

KENAIKAN iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikhawatirkan banyak pihak dapat menimbulkan peserta yang keberatan membayar iuran turun ke kelas pelayanan yang lebih rendah.

Merespons hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan perpindahan peserta ke kelas pelayanan lebih rendah tidak akan mempengaruhi pendapatan dari kolektabilitas iuran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan apabila terjadi peserta mandiri memutuskan turun kelas,  dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap iuran yang masuk.

Pasalnya, peserta program JKN terbanyak saat ini ada pada segmen penerima bantuan iuran (PBI) kelas 3 yang dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlahnya 96 juta dari 222,2 juta peserta.

Sedangkan peserta PBI yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebanyak 37,8 juta. Peserta penerima upah seperti aparatur ipil negara jumlahnya 17,5 juta dan peserta penerima upah yang dibayarkan perusahaannya berjumlah 34,8 juta.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Perluas Kepesertaan

Adapun peserta mandiri (peserta bukan penerima upah) jumlahnya, menurut Iqbal, hanya sekitar 30 juta sehingga tidak dominan dalam kepesertaan JKN.

"Sudah diperhitungkann pasti ada pergerakan peserta (mandiri) dari kenaikan iuran. Tapi jumlahnya tidak dominan. BPJS membayar manfaatnya sesuai dengan hak kelasnya. Ketika bergerak kelas 3 Kami membayar sesuai kelas," terang Iqbal ketika dihubungi di Jakarta, hari ini.

Menurut Iqbal, pihaknya tidak terlalu khawatir soal perpidahan kelas peserta pascakenaikan iuran. Ia pun menyampaikan permintaan perbaikan tata kelola kepesertaan di antaranya data cleansing (menghapus data-data yang salah, tidak lengkap, tidak akurat dalam basis data kepesertaan JKN) secara teknis telah diselesaikan.

BPJS Kesehatan diminta melakukan pembenahan data kepsertaan sesuai dengan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena adanya temuan 27,4 juta data peserta JKN bermasalah seperti 17,1 juta data nomor induk kependudukannya (NIK) tidak lengkap, 10,1 juta data dengan NIK ganda, 21.369 tidak mengisi kolom fasilitas kesehatan, dan 134.120 data peserrta sudah meninggal.

"Hasilnya ada data yang tidak bisa diapa-apakan jumlahnya sekitar 1,9 juta harus di-delete dari master plan," ungkap Iqbal.

Data tersebut, imbuhnya, tidak bisa dipadupadankan karena orang yang memilikinya sudah meninggal. BPJS Kesehatan, terang Iqbal, akan melaporkan hasil dari data cleansing pada rapat tingkat menteri yang belum dijadwalkan.

"Tinggal dilaporkan pada menteri-menteri dalam RPM. Harus dirapatkan lagi. Dibahas bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Ketika sudah diputuskan bersama, BPJS tinggal melaksanakannya," paparnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya