Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) merasa diabaikan karena temuan dan rekomendasinya terkait pendidikan tinggi tidak juga ditindaklanjuti oleh otoritas terkait.
Temuan itu terkait dengan pendidikan tinggi yang dulu dipegang Menristekdikti Mohammad Nasir dan sekarang menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
“Ini sebenarnya permintaan ulang. Kami mengingatkan Menteri Ristek sejak 2017-2018 lalu yang memperoleh rekomendasi dari Ombudsman, tapi tidak dilaksanakan,” kata anggota ORI Ninik Rahayu di Jakarta, kemarin.
Temuan malaadministrasi terjadi pada penyelesaian penyelenggaraan Universitas Lakidende oleh Kemenristekdikti dan penanganan dugaan plagiat karya ilmiah oleh Rektor Universitas Halu Oleo Muhammad Zamrun Firihu pada 2017.
Pada kasus ketiga, plagiarisme kembali terulang dengan melibatkan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman pada 2018.
“Karena Kemenristekdikti tidak punya mekanisme untuk menyelesaikan. Ini akhirnya menjadi berulang,” tegas Ninik.
Karena itu, cetusnya, Menteri Nadiem diminta lebih responsif dan komitmen untuk memperbaikinya. Kalau tidak dijalankan juga, itu artinya memberi peluang kepada aksi serupa.
Selain temuan, ORI juga memberikan sejumlah rekomendasi dalam menyikapi temuan malaadministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor, strata tiga luar negeri, dan jabatan fungsional dosen untuk menjadi guru besar.
Terkait tudingan plagiarisme yang dituduhkan dan ajakan debat ilmiah terbuka dari Guru Besar Universitas Dian Nuswantoro Semarang Supriadi Rustad, Rektor Unnes Fathur Rokhman menawarkan penyelesaian di jalur hukum.
“Di dunia akademik memang ada tantangan untuk mendiskusikan karya ilmiah. Namun, kalau berdebat karena aspek emosi, tuduhan-tuduhan, itu ada ranahnya, yakni ranah hukum,” katanya. (Ant/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved