Program Nasional KLHK untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Mediaindonesia.com
13/11/2019 23:08
 Program Nasional KLHK untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Diskusi panel bertema 'Transformasi Ekonomi II, dalam Rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Indonesia Maju di Bogor, Rabu (13/11).(Istimewa/KLHK)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, menjelaskan, kebijakan pembangunan bidang kehutanan dan lingkungan dalam perspektif transformasi ekonomi.

Beberapa program nasional yang dilakukan Kementerian LHK, menurut Siti Nurbaya, mengarah kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan mata pencaharian bagi masyarakat.

Dalam lima tahun ke depan, Menteri LHK menegaskan bahwa  orientasi yang dituju KLHK adalah memperkuat ketahanan ekonomi, mendukung pusat-pusat pertumbuhan daerah, dan mengembangkan wilayah untuk mengatasi kesenjangan. 

“Kemudian tentu saja meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk dapat berdaya saing, dan membuat lingkungan tahan akan bencana dan perubahan iklim,” papar Siti Nurbaya pada diskusi panel bertema 'Transformasi Ekonomi II, dalam Rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Indonesia Maju, Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2019' di Sentul Internasional Convention Center, Sentul, Bogor, Rabu (13/11).

Merujuk kepada para pimpinan di daerah dalam mengelola kawasan hutan, Menteri LHK menerangkan bahwa dua hal yang menjadi perhatian dalam urusan kehutanan yangterkait antara daerah dengan KLHK yaitu berkenaan dengan penggunaan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan. 

Pada aspek penggunaan kawasan hutan, Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa KLHK telah mencoba menyederhanakan proses perizinan.

Menurut Menteri LHK, sebetulnya izin pinjam pakai untuk jalan, untuk listrik, geothermal, waduk dan lain-lain, proses izinnya bisa singkat jika syarat-syaratnya terpenuhi. 

“Saya pernah mengetes dan bila syarat-syarat dari pemohon izin sudah lengkap, maka sebetulnya dalam waktu 11 hari  Izin Pinjam Pakai. Kawasan Hutan (IPPKH)  ternyata selesai. Jadi sudah banyak hal yang coba diperbaiki,” ungkapnya.

Program KLHK yanga sangat erat terkait transformasi ekonomi yaitu berkenaan dengan Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA yaitu lahan kawasan hutan yang sudah tidak berbentuk hutan dan bisa dilepaskan, maka dilepaskan.  

Terkait hal tersebut, Siti Nurbaya menjelaskan pihaknya telah menhyerahkan lahan hutan seluas sekitar 110 ribu hektare untuk se- Kalimantan kecuali di wilayah Kalimanta  Utara. 

Saat ini sudah tersedia  sekitar 980 ribu hektare freshland yang sudah bisa diredistrbusi pada rakyat, tapi membutuhkan usulan programnya dari pemerintah daerah. Misalnya, proposal lahan digunakan untuk pengembangan wilayah, pusat kawasan peternakan, pertanian terpadu, kawasan pemukiman, dan lainnya.

Produk bernilai ekonomi

Menyangkut transformasi ekonomi, program perhutanan sosial, data Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) KLHK, melaporkan bahwa hingga 12 November 2019 menunjukkan realisasi luas lahan sekitar kawasan hutan yang diberikan hak kelolanya kepada masyarakat telah mencapai angka 3,4 juta Hektare (Ha).

Sebanyak 6.110 unit surat keputusan (SK) telah diserahkan kepada masyarakat yang terdiri dari 770.741 kepala heluarga.

Sejauh ini, hutan sosial telah menciptakan sebanyak 5.208 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang menghasilkan berbagai macam produk bernilai ekonomis seperti kopi, madu, jasa wisata alam, buah-buahan, dan produk hasil hutan bukan kayu lainnya.

"Penyerapan tenaga kerja dari KUPS di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai hampir sebanyak 2,2 juta orang," papar Menteri LHK. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya