Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENETAPAN Taman Nasional Komodo (TNK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu kawasan wisata premium patut didukung. Namun upaya perlindungan lingkungan dan habitatnya mesti menjadi perhatian utama untuk jaga kelestariannya sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO yang ditetapkan sejak tahun 1991.
Karena itu, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan mengutamakan upaya konservasi bagi kawasan TNK NTT yang juga telah ditetapkan sebagai Cagar Manusia dan Biosfer Indonesia tersebut.
“Dengan penetapan wisata premium, merupakan proses seleksi bagi para wisatawan. Karena adanya banyak manusia sebenarnya menjadi ancaman habitat dan lingkungan seperti akan banyak sampah, mencabut tanaman yang dapat mengancam habitat komodo. Karena itu, kami usulkan langkah konservasi bertahap, “ kata Deputi Kemenko PMK Bidang Kebudayaan Nyoman Shuida kepada Media Indonesia di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/11).
Menurut Nyoman Shuida yang mengaku pernah bertugas dan menetap lama di NTT, upaya konservasi bertahap itu sejalan dengan pemikiran sejumlah pihak di NTT.
Langkah konservasi bertahap yang diusulkan melalui tahapan pertama dengan memindahkan penduduk di kawasan TNK tersebut. Dia beralasan dengan jumlah komodo yang semakin menurun hingga kini sekitar 3.000 ekor guna menjaga habitatnya, pemindahan penduduk menjadi salah satu upaya penting.
Baca juga : KLHK Bentuk Tim untuk Rencana TN Komodo jadi Wisata Premium
“JIka sekarang ada 2.000 penduduk bakal berkembang menjadi puluhan ribu penduduk dan akan sangat mengganggu habitat komodo ini,”cetusnya.
Langkah berikutnya, yaitu memperbaiki lingkungannya menjaga habitat alam dan binatang di sekitarnya, seperti kehidupan babi hutan, kambing, dan hewan lainnya.
Selain itu, lanjut Nyoman, pihaknya mendorong penyesuaian zonasi tata ruang agar serasi dan harmoni antara kawasan TKN di NTT dengan irisan kawasan yang bertetangga dengan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurutnya, NTT telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tata ruang zonasi yang mesti disosialisasikan untuk konservasi tersebut.
Dia menekankan, Kemenko PMK akan fokus pada konservasi kawasan TNK tersebut guna menjaga habitat dan lingkungannya serta berkolaborasi dengan sejumlah kementerian terkait serta Pemerintah Provinsi NTT.
“Sebenarnya , taman wisata komodo ini kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup, namun bisa dilakukan pendelegasian dan wewenang yang kongkuren. Selain itu kita menjaga bersama kawasan TKN ini yang diawasi oleh badan dunia UNESCO agar tetap terjaga, “tukasnya. (OL-7)
KECELAKAAN kapal wisata kembali terjadi di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, kapal wisata Angin Mamiri dihantam gelombang tinggi.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan menerapkan sistem buka tutup aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2025 mendatang.
KLHK berencana melakukan penutupan secara berkala Taman Nasional Komodo dari aktivitas pariwisata pada 2025.
Wisata medis menjadi jenis liburan ini populer terutama untuk bidang estetika seperti operasi plastik dan transplantasi rambut.
Kegiatan penanaman pohon bertajuk "Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini" ini juga dilangsungkan serempak di seluruh 34 Polda, l 510 Polres dan 5.034 Polsek.
Selain penanaman mangrove, ada juga kegiatan revitalisasi fasilitas wisata, dan pembersihan sampah di kawasan pariwisata super premium tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved