Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
ANGGOTA Komisi IX FPKS Adang Sudrajat menilai penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari tarif saat ini akan memberatkan masyarakat.
Penaikan tarif itu berasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disahkan pada 24 Oktober 2019.
Diketahui, dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per peserta per bulan.
Baca juga: Publik Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Ini kebijakan tidak masuk akal. Keluarga yang belum beruntung ekonominya, sangat berat pada iuran BPJS saat ini sehingga banyak menunggak. Untuk angka Rp16.500 kali lima orang asumsinya anaknya tiga, menjadi Rp 82.500 akan semakin memberatkan," kata Adang melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10).
Penaikan yang signifikan juga terjadi pada tarif iuran kelas I. Pasalnya untuk kelas ini, penaikan mencapai 100% yang semula Rp80.000 menjadi Rp160.000 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Dalam jangka pendek, imbuh Adang, penyelamatan laju uang BPJS memang perlu diselamatkan. Namun bukan berarti hal itu justru menambah beban bagi masyarakat.
"Penyelamatan BPJS tanpa merepotkan rakyat adalah yang paling tepat. Kebijakan-kebijakan yang keluar dari pemerintahm akan menunjukkan kualitas pemerintah sebagai pengambil kebijakan," tukasnya.
BPJS, imbuh Adang, harusnya menjadi sarana bagi masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk mendapatkan hak fasilitas kesehatan yang tersedia.
Untuk itu, pemerintah diminta untuk melakukan pertimbangan lagi soal kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat tersebut.
"Masyarakat mestinya diberikan ruang yang lebih nyaman dalam berkehidupan. Ini malah di berikan beban, dan semakin menjauh dari kesejahteraan. Sebaiknya ketika pemerintah mau menaikkan iuran BPJS, lebih dulu tingkatkan perekonomian Indonesia yang ditunjukkan dengan peningkatan daya beli masyarakat," tutupnya. (OL-8)
Program BPJS hewan diperuntukkan bagi pemilik hewan yang taraf ekonominya kurang mampu.
Program BPJS Hewan ini dirancang Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemilik hewan dari kalangan kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan hewan.
Penanganan kebakaran bermula ketika salah satu saksi bernama Edy Ronal melihat kepulan asap dari lantai tiga gedung kantor BPJS itu.
Anggoro mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis BGN dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja.
Kemnaker akan membahas rancangan regulasi terkait pembentukan Satgas PHK bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Said Iqbal mengusulkan pembentukan Satgas PHK kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi adanya PHK sebagai dampak dari kebijakan tarif resiprokal AS
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved