Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Perlu Kontrol Khusus untuk Awasi Peredaran Obat Secara Daring

Atikah Ishmah Winahyu
17/10/2019 22:38
Perlu Kontrol Khusus untuk Awasi Peredaran Obat Secara Daring
Ilustrasi obat(AFP/Loc Venance)

SEIRING berkembangnya teknologi digital, semakin berkembang pula penjualan obat melalui platform digital.

Di satu sisi, hal itu dapat mempermudah konsumen untuk mendapatkan obat yang dibutuhkannya. Namun di sisi lain, penjualan obat secara daring yang tidak terkontrol juga dapat membuka peluang beredarnya obat-obat ilegal dan membahayakan para konsumen.

Health Economist Universitas Padjadjaran Auliya A Suwantika mengatakan, diperlukan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat oleh pemerintah terkait peredaran obat.

Lembaga serta kementerian terkait, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu memperkuat fungsi pengawasannya.

“Contohnya di Inggris, ada tiga badan pemerintah dan independen yang secara khusus mengawasi penjualan obat secara online, yaitu the Medicine and Healthcare products Regulatory Agency (MHRA), the Genereal Pharmaceutical Council (GPhC) dan sebuah badan independen di mana setiap apotek online harus harus terdaftar di situs resminya,” kata Auliya kepada Media Indonesia, Kamis (17/10).

Baca juga : Upaya Tokopedia dan Bukalapak Awasi Peredaran Obat dan Makanan

Dari sisi regulasi, pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.

Inpres tersebut menginstruksikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran situs yang menjual obat dan makanan yang tidak sesuai aturan, termasuk penjualan obat bebas terbatas, obat keras, psikotropika dan narkotika.

Namun, Auliya memandang, Inpres ini masih belum efektif, mengingat hingga kini peredaran obat melalui platform digital justru semakin menjamur. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi dengan sanksi yang lebih tegas untuk menimbulkan efek jera.

“Jika berbicara regulasi pasti akan ada sanksi jika regulasi tersebut dilanggar. Tapi jangankan penjualan obat secara daring yang sulit dikontrol, bahkan kasus penjualan obat resep secara bebas saja masih banyak terjadi di apotek-apotek,” imbuhnya.

Selain itu, Auliya juga berpendapat pihak penyedia paltform perlu menekankan bahwa pihak yang berhak menjual obat daring hanyalah apotek dan toko obat berizin yang sudah memiliki tempat secara fisik dan izin secara legal.

Hal itu supaya memudahkan pengawasan dalam penjualan obat secara daring dan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.

“Dalam hal pendaftaran situs apotek online diperlukan satu unit kerja yang bertanggung jawab dalam pendaftaran situs tersebut dan mengontrol aktivitasnya,” terangnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik