Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Atasi Defisit BPJS, Alihkan Subsidi Energi ke Kesehatan

Zubaidah Hanum
08/10/2019 21:56
Atasi Defisit BPJS, Alihkan Subsidi Energi ke Kesehatan
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta(Antara/Aditya Pradana Putra)

SUBSIDI energi harus dialihkan ke sektor kesehatan untuk mengatasi ketimpangan belanja kesehatan, termasuk solusi dalam menutupi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diprediksi mencapai Rp32,8 triliun akhir 2019.

Ketua Dewan Pengurus Indonesian Health Economics Association (InaHEA) Prof Hasbullah Thabrany menegaskan hal itu dalam diskusi di Jakarta, Selasa (8/10).

"Subsidi energi dalam APBN 2019 tercatat Rp160 triliun. Sedangkan, subsidi peserta penerima bantuan iuran (PBI) 40% termiskin hanya Rp26,5 triliun. Kenapa tidak dialihkan saja," kata Hasbullah.

Ia mengingatkan, kewajiban negara untuk memastikan layanan kesehatan termaktub dalam pasal 28 H (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang bunyinya, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Hasbullah menyatakan, komitmen pemerintah di periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo merupakan pembuktikan implementasi UUD 1945.

Baca juga : Dana BPJS Kesehatan Kesedot Untuk Bayar Pasien Mandiri

Pengalihan subsidi energi ke kesehatan adalah tahapan selanjutnya yang harus dilakukan Presiden setelah keberhasilannya mengalihkan subsidi energi ke sektor infrastruktur.

"Untuk menciptakan SDM unggul, harus ada komitmen kuat dan aksi nyata," serunya.

Dalam pandangan Hasbullah, penyebab utama defisit BPJS bukan karena ulah kelompok mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) yang menunggak iuran. Defisit, tegas Hasbullah, terjadi karena pemerintah salah menetapkan besaran iuran sedari awal.

"Jadi bukan karena yang menunggak karena mereka cuma 50% dari PBPU yang cuma 32 juta orang dari 220 juta total penduduk. Secara hitungan enggak mungkin. Jadi itu namanya lempar batu sembunyi tangan," kata Hasbullah saat menanggapi pernyataan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang menyebutkan, penyebab defisit BPJS berdarah-darah saat ini berasal dari kelompok PBPU yang menunggak iuran.

Ia menuturkan, pemerintah tidak mengikuti usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada 2016, yang merekomendasikan besaran iuran penerima bantuan iuran (PBI) di angka Rp36 ribu. Pemerintah malah menetapkan angka Rp23 ribu.

"Sekarang pemerintah sudah sadar dan mengoreksinya sekarang, lima tahun kemudian," imbuhnya.

Baca juga : Wacana Keluarkan Perokok dari Peserta BPJS Sulit Dilakukan

Pengalaman masa lalu itu juga menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dalam merevisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang masih tarik ulur.

Hasbullah mengatakan, pengambil keputusan revisi Perpres JKN kurang memahami masalah JKN karena itu pelibatan pakar atau ahli menjadi penting.

Hasbullah sendiri mendukung kenaikan iuran menjadi Rp40 ribu sedari awal JKN dirumuskan.

Terkait sanksi bagi para penunggak, ia juga meminta agar harga cukai rokok dimahalkan untuk membiayai si sakit, ketimbang mencoret para perokok dari daftar peserta PBI seperti wacana yang berkembang di daerah.

"Naikkan harga rokok misal Rp20 ribu naikkan sampai Rp50 ribu. Denda Rp30 ribu buat biayain yang sakit. Sanksi bagi penunggak pokoknya jangan sampai abaikan hak konstitusi," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik