Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kemendikbud Diminta tidak Lepas Tangan Gelontorkan Dana BOS

Indriyani Astuti
27/9/2019 15:30
Kemendikbud Diminta tidak Lepas Tangan Gelontorkan Dana BOS
Pegiat anti korupsi Abah Landung (84) memperlihatkan pin pengawasan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Bandung,(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan diminta tidak lepas tangan dalam memberikan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Tanpa pendampingan dari pemerintah melalui dinas pendidikan, transparansi pengelolaan dana BOS dapat tidak maksimal.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Martaji menuturkan dugaan penyelewenangan dana BOS selalu muncul setiap tahun. Meski demikian, hal itu tidak ditanggapi secara serius oleh pemerintah.

Ubaid menyebut, selama ini dana tersebut belum dikelola secara transparan atau hanya dikelola oleh segelintir elit sekolah dan tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk membicarakan penggunaannya.

Hal itu membuka celah penyelewenangan yang bisa dilakukan oleh oknum. Selain itu, ia juga mempermasalahkan pelaporan dana BOS yang belum transparan. Padahal dalam aturan petunjuk teknis dari Kemendikbud, sudah jelas laporan dan pertanggungjawaban transparan serta dapat diakses oleh publik.

"Itu yang menyebabkan modus-modus penggelapan dana BOS berulang-ulang," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Jumat (27/9).

Baca juga: Dana BOS Telat, Sekolah Terpaksa Ngutang

Menurut Ubaid, masalah ada pada penegakan aturan. Bukan penyaluran dana BOS. Hal yang perlu dikoreksi pemerintah, imbuhnya, ialah pengawasan dana BOS lebih diperketat oleh dinas pendidikan berupa pendampingan dan perlibatan pengawas sekolah, dewan pendidikan, juga komite sekolah yang selama ini dianggap tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan perbaikan manajemen pengelolaan dana BOS.

"KIta tidak bisa sepenuhnya menyalahkan sekolah. Pemerintah harus melakukan evaluasi aturan tersebut tidak berjalan di lapangan," ucap dia.

JPPI, ungkapnya, baru saja mendapatkan laporan dugaan penyelewengan dana BOS di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampung. Modus yang dilaporkan, sekolah tersebut belum layak mendapatkan dana BOS karena dari persyaratan jumlah murid masih kurang. Tetapi dana BOS tetap diberikan.

Adapun kelebihan dana yang didapatkan dari selisih jumlah murid diberikan sebagai komisi bagi oknum yang memberikan dana BOS. Ubaid menyampaikan, sekolah tidak pernah bermain sendiri ketika penyelewengan dana BOS terjadi.

"Sekolah tidak selalu pemain tunggal melibatkan banyak pihak selain sekolah. Karena itu mereka perlu didampingi bisa saja mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup soal transparansi pengelolaan dana BOS," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik