Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 7099/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2019 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Tahun 2019.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menuturkan dengan terbitnya SK tersebut, kepala daerah yakni gubernur dan bupati serta wali kota harus berpedoman pada aturan itu dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru.
PIPPIB Tahun 2019 disusun berdasarkan Peta Indikatif Penundaan izin Baru Revisi XV dengan mengakomodir pemutakiran data. Siti mengatakan ada pengurangan luas areal sebesar kurang lebih 111.818 Ha yaitu menjadi sebesar kurang lebih 66.007,285 Ha pada PIPPIB Tahun 2019.
"Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 201, perubahan tata ruang, pemutakiran data perubahan peruntukan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer," terangnya di Jakarta, pada Kamis (19/9).
Terbitnya PIPPIB 2019, imbuhnya, bertujuan untuk melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dan menindaklanjuti Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
PIPPIB juga sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2017, Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013, dan Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.7099/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2019 diterbitkan pada 28 Agustus 2019 lalu. (OL-09)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved