Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Menteri LHK Tetapkan Peta Indikatif Pemberian Izin Baru

Indriyani Astuti
19/9/2019 14:43
Menteri LHK Tetapkan Peta Indikatif Pemberian Izin Baru
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.(MI/Mohamad Irfan)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 7099/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2019 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Tahun 2019.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menuturkan dengan terbitnya SK tersebut, kepala daerah yakni gubernur dan bupati serta wali kota harus berpedoman pada aturan itu dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru.

PIPPIB Tahun 2019 disusun berdasarkan Peta Indikatif Penundaan izin Baru Revisi XV dengan mengakomodir pemutakiran data. Siti mengatakan ada pengurangan luas areal sebesar kurang lebih 111.818 Ha yaitu menjadi sebesar kurang lebih 66.007,285 Ha pada PIPPIB Tahun 2019.

"Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 201, perubahan tata ruang, pemutakiran data perubahan peruntukan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer," terangnya di Jakarta, pada Kamis (19/9).

Terbitnya PIPPIB 2019, imbuhnya, bertujuan untuk melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dan menindaklanjuti Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

PIPPIB juga sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2017, Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013, dan Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.7099/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2019 diterbitkan pada 28 Agustus 2019 lalu. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya