Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 7099/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2019 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Tahun 2019.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menuturkan dengan terbitnya SK tersebut, kepala daerah yakni gubernur dan bupati serta wali kota harus berpedoman pada aturan itu dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru.
PIPPIB Tahun 2019 disusun berdasarkan Peta Indikatif Penundaan izin Baru Revisi XV dengan mengakomodir pemutakiran data. Siti mengatakan ada pengurangan luas areal sebesar kurang lebih 111.818 Ha yaitu menjadi sebesar kurang lebih 66.007,285 Ha pada PIPPIB Tahun 2019.
"Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 201, perubahan tata ruang, pemutakiran data perubahan peruntukan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer," terangnya di Jakarta, pada Kamis (19/9).
Terbitnya PIPPIB 2019, imbuhnya, bertujuan untuk melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dan menindaklanjuti Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
PIPPIB juga sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2017, Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013, dan Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.7099/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2019 diterbitkan pada 28 Agustus 2019 lalu. (OL-09)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved