Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Masyarakat Diimbau Buang Sampah Obat Kedaluwarsa dengan Benar

Indriyani Astuti
01/9/2019 19:45
Masyarakat Diimbau Buang Sampah Obat Kedaluwarsa dengan Benar
Obat Kedaluwarsa(ANTARA)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengajak masyarakat dan apoteker untuk membuang sampah obat yang telah kedaluwarsa secara benar. Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, menyampaikan kemasan obat yang tidak termusnahkan secara baik, dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keperluan produksi obat ilegal.

Oleh karena itu, Badan POM mengajak lintas sektor khususnya organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melalui gerakan "Waspada Obat Ilegal (WOI)" dan gerakan “Ayo Buang Sampah Obat”. Melalui gerakan ini, kata Penny, Badan POM bersama IAI mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap obat ilegal dan palsu dengan cara Buang Sampah Obat Kedaluwarsa dan Rusak dengan benar.

Baca juga: Tahun Baru Islam 1441 H Momentum Kukuhkan Persaudaraaan

"Gerakan ini dilatarbelakangi dengan maraknya kasus peredaran obat ilegal termasuk palsu dengan pemanfaatan obat-obat kedaluwarsa dan rusak termasuk melalui pemanfaatan baik sebagai bahan baku (re-use) dan pelabelan ulang (re-labeling) dengan modus sederhana seperti perubahan/perpanjangan tanggal kedaluwarsa,” jelas Penny di Jakarta, Minggu (1/9).

Menurutnya, masyarakat juga harus sadar terhadap bahaya risiko obat kedaluwarsa dan ilegal bagi kesehatan. Obat yang sudah kedaluwarsa atau rusak, sudah tidak memberikan efek terapi dan berbahaya jika digunakan. Oleh karenanya, Badan POM meminta masyarakat belajar tentang bagaimana cara membuang obat kedaluwarsa, obat sisa, dan obat rusak dengan benar agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh oknum untuk membuat obat ilegal atau palsu.

Masyarakat, kata Penny, dapat membuang sampah obat kedaluwarsa di apotik yang ditunjuk oleh Badan POM di 15 kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Serang, Banjarmasin, Mataram, Makassar, Medan, Kendari, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta, Denpasar, dan Batam.

"Gerakan ini diharapkan akan meminimalisir peredaran obat ilegal," tukasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik