Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PRESIDEN Joko Widodo akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres tersebut menaikkan status moratorium atau penundaan izin sementara yang sejak 2011 diperbarui setiap dua tahun sekali.
Berdasarkan keterangan resmi pemerintah di laman Sekretariat Kabinet, Selasa (20/8), beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Agustus lalu. Aturan itu diterbitkan untuk menyelesaikan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung.
"Pemerintah memandang perlu upaya berkesinambung-an untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut, serta upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan," begitu bunyi keterangan pada diktum pertama inpres tersebut.
Dengan adanya instruksi ini, tidak ada lagi pemberian izin pengusahaan baru di kawasan hutan, baik itu untuk penebangan kayu, pertanian, perkebunan termasuk kepala sawit, dan pertambangan. Penghentian izin disebut untuk meningkatkan perlindung-an hutan alam dan gambut.
Melalui inpres itu, Presiden menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, para gubernur, dan para bupati/ wali kota untuk tidak lagi menerbitkan izin pengusahaan baru di hutan alam primer dan gambut.
Penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut meliputi kawasan yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain (APL).
Wilayah penghentian izin tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru (PIPPIB). Dalam PIPPIB terakhir yang diterbitkan KLHK, penghentian izin berlaku pada kawasan dengan luas sekitar 66 juta hektare.
Deforestasi turun
Menteri LHK Siti Nurbaya sebelumnya mengatakan inpres tersebut dibutuhkan selain untuk memperbaiki tata kelola dan menyelamatkan hutan, juga untuk mendukung target pencapaian iklim Indonesia yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Berdasarkan kajian KLHK, terjadi pengurangan deforestasi dalam areal penundaan izin yang sudah dilakukan mencapai 38%. Wilayah penghentian pemberian izin baru juga potensial untuk diterapkan result-based payment program pengurangan emisi REDD+. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemberian insentif pengendalian perubahan iklim pada PP 46/2017.
"Inpres ini sangat positif dan semakin nyata langkah Presiden serta pemerintah dalam menyiapkan lingkungan yang baik sesuai perintah UUD 1945. Inpres ini sangat penting sebagai excecutive order yang harus dipatuhi seluruh jajaran pemerintahan," kata Menteri Siti. (H-1)
Indonesia memiliki berbagai jenis hutan. Ini jenis hutan yang ada di Tanah Air.
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) saat ini sudah mulai menyebar disejumlah lokasi di pinggiran kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-5, Hustle butik studio kebugaran berbasis olahraga terkemuka di Jakarta dengan bangga memperkenalkan dua kampanye unggulan.
INDONESIA menyatakan kesiapannya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau 2023. Ini strategi pemerintah.
Pemerintah diminta menindak tegas kegiatan ilegal pembalakan liar demi melestarikan hutan di Indonesia.
Di antara seluruh negara-negara di dunia ada 17 negara yang dikategorikan dalam negara yang mempunyai megabiodiversity, termasuk Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved