Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Inklusivitas Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja Sulit Tercapai

Indriyani Astuti
07/8/2019 21:00
Inklusivitas Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja Sulit Tercapai
Seminar nasional 'Pendekatan Gender dan Disabilitas dalam Legislasi Bidang Ketenagakerjaan' di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI(Ist)

INKLUSIVITAS bagi penyandang disabilitas di dunia kerja masih dalam tataran kebijakan. Meski telah ada aturan berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dalam implementasinya mereka masih sulit terserap secara maksimal.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Nurahman, menuturkan, pemerintah menghadapi persoalan dalam mendata berapa jumlah penyandang disabilitas dalam angkatan kerja.

"Tidak ada data by name by address berapa jumlah penyandang disabilitas sebenarnya. Padahal, data itu bisa kami tawarkan pada perusahaan sesuai kompetensi," ujarnya dalam acara seminar nasional 'Pendekatan Gender dan Disabilitas dalam Legislasi Bidang Ketenagakerjaan' di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/8).

Acara itu dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Pemerintah juga mengaku kesulitan dalam mengawasi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) yang telah memperkerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan karena tidak adanya badan khusus pengawasan ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 33 UU Penyadang Disabilitas, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pekerja.

Berkaitan dengan itu, pemerintah, imbuh dia, tengah membuat dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait ketenagakerjaan dan penyandang disabilitas.

Pertama, RPP tentang unit layanan disabilitas yang tugas dan fungsinya akan melekat pada dinas ketenagakerjaan di provinsi ataupun kabupaten/kota. Kedua, aturan mengenai insentif untuk perusahaan swasta yang memperkerjakan penyandang disabilitas.

"RPP ini masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Keuangan karena memerlukan pertimbangan lebih luas mengenai kondisi keuangan negera dan pertimbangan badan fiskal," ucap Nurahman.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPR dari Komisi IX, Nova Riyanti Yusuf, mengkritisi soal minimnya anggaran yang dialokasikan dalam pemberdayaan penyandang disabilitas. Anggaran pemberdayaan kerja bagi penyandang disabilitas untuk 2020 sebesar Rp5 miliar. Anggaran itu hanya cukup untuk sekitar 2000 orang.


Baca juga: Promosi 5 Destinasi Superprioritas Andalkan Storynomics


Ia juga menuturkan bahwa isu disabilitas harus diurus oleh lintas sektoral dengan keberpihakan semua kementerian dan lembaga terkait untuk anggaran, regulasi, dan pengawasan.

Nova menuturkan, Komisi IX DPR sudah memasukkan RUU Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan pada program legislasi nasional (2015-2019).

"Pengawasan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas bisa melalui RUU ini," terang Nova.

Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional Indonesia pada 2012, Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 6.008.661 orang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1.780.200 orang ialah penyandang disabilitas netra, 472.855 orang penyandang disabilitas rungu wicara, 402.817 orang penyandang disabilitas grahita atau intelektual, 616.387 orang penyandang disabilitas tubuh, 170.120 orang penyandang disabilitas yang sulit mengurus diri sendiri, dan sekitar 2.401.592 orang mengalami disabilitas ganda.

Sementara itu, data yang dilaporkan pemerintah Indonesia ke Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada 2016 menunjukkan jumlah penyandang disabilitas yang ada di Indonesia sebanyak 21.107.575 dan 7.126. 409 ada dalam tenaga kerja.

Data itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Wanita Disabilitas Indonesia Maulani Agustina. Menurut dia, aksesibilitas untuk lapangan kerja bagi penyandang disabilitas sudah ada, tapi sikap masyarakat, pemerintah, dan swasta masih sama yakni memandang penyandang disabilitas sebagai beban.

Padahal, ada dua hal yang bisa mendukung penyandang disabilitas optimal di lingkungan kerja mereka yaitu akomodasi yang layak dan unit layanan disabilitas.

"Perusahaan harus menyediakan masa adaptasi terlebih dahulu agar penyandang disabilitas mampu menjalankan pekerjaannya," tuturnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya