Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kemendikbud Segera Koordinasikan Masalah Guru

Syarief Oebaidilah [email protected]
25/7/2019 06:20
 Kemendikbud Segera Koordinasikan Masalah Guru
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano,(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang telah menerapkan pemberhentian guru karena tidak memenuhi salah satu kualifikasi yakni berijazah sarjana (S1). Keputusan pemberhentian yang diterapkan oleh pemerintah daerah itu dinilai sudah sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen.

"Saya segera berkoordinasi lagi karena itu keputusan pemda setempat," ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano, kemarin. Menurut Supriano ribuan guru di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara tersebut diberhentikan secara sistemik.

Supriano menjelaskan para guru tersebut sebenarnya telah diberi waktu 10 tahun hingga 2015, tapi tidak melakukan upaya menempuh pendidikan S1. "Mereka tidak melakukannya berarti tidak sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen. Jadi mereka bukan dipecat tetapi diberhentikan by system," ungkapnya.

Dijelaskan, para guru yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jadi ada temuan juga dari BPK bahwa mereka mengikuti struktural umur 58. Ketika di usia itu tidak mengambil S1 atau D4 otomatis dia disetop by system dan tidak boleh dibayar lagi. Jika dibayar menabrak UU," tukasnya.

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 8 menyebutkan "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional". Selanjutnya, pasal 9 menyebutkan "Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4).

Untuk diketahui Bupati Simalungun melalui SK Nomor 188.45/5929/25.3/ 2019 tertanggal 26 Juni 2019 memberhentikan sementara 992 guru nonsarjana. Tak lama kemudian diberhentikan lagi sebanyak 703 guru tamatan SMA, yang merupakan guru SD dan SMP.

Mendikbud Muhadjir Effendy, kemarin juga menegaskan bahwa guru-guru itu diperpanjang akan membebani anggaran daerah. Kemendikbud imbuh Muhadjir juga sudah memberikan lampu hijau dan mereka harus mundur.

Selama ini, kata dia, para guru-guru itu dipertahankan karena berjanji akan melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana. Akan tetapi kenyataannya bertolak belakang. Di sisi lain, dampak dari terjadinya pemberhentian itu turut mengganggu proses belajar mengajar karena di sejumlah sekolah di Simalungun tidak ada gurunya.

Seruan PGRI

Pemberhentian guru di Simalungun secara sistemik tersebut direspons Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan meminta penundaan. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan akan berkirim surat kepada Mendikbud Muhadjir Effendy, Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, serta pihak BPK.

Di sisi lain Unifah berjanji akan terus mendorong para guru untuk melanjutkan kuliah ke jenjang S1.(JH/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya