Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

BPOM Tegaskan Kerupuk Kulit Babi Berlogo Halal Tidak Benar

Indriyani Astuti
17/7/2019 08:48
BPOM Tegaskan Kerupuk Kulit Babi Berlogo Halal Tidak Benar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan arahan saat kegiatan Rapat Evaluasi Nasional BPOM 2018 di Legian(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K Lukito telah meminta jajarannya melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan soal isu adanya kerupuk kulit babi berlogo halal di Provinsi Bali.

Hasil yang diperoleh, produk kerupuk kulit babi seperti yang beredar di media sosial telah mendapatkan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.215 pada tahun 2012 lalu yang kemudian diperbaharui pada April 2018 dengan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.546.23 dengan label tanpa logo halal.

"Diduga logo halal yang terdapat pada label produk kerupuk kulit babi yang beredar di media sosial dengan nomor sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Penny melalui siaran pers resmi Badan POM, di Jakarta, Rabu (17/7).

Berdasarkan penelusuran Badan POM, di pasaran tidak ditemukan produk kerupuk kulit babi berlogo halal seperti yang disebarkan di media sosial. Ia menegaskan Badan POM terus melakukan pengawasan terkait persyaratan label pangan, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Baca juga: Bangkit dengan Bisnis Kerupuk Kulit Ikan Patin

Adapun pengawasan label dimaksudkan untuk menjamin kesesuaian terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi dan keterangan lain yang diperlukan (keterangan halal bagi yang dipersyaratkan), serta untuk menjamin informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan.

"Masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial," imbuhnya.

Badan POM, lanjut Penny, melalui Balai Besar/Balai POM di 33 provinsi dan kantor Badan POM di 40 kabupaten/kota terus mengawal keamanan pangan yang beredar di Indonesia.

"Badan POM akan terus memantau dan menindaklanjuti permasalahan ini. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak resmi Badan POM melalui Halo BPOM atau pos-el," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik