Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KLHK: Moratorium Hutan Permanen Cukup dengan Inpres

Dhika Kusuma Winata
16/7/2019 19:50
KLHK: Moratorium Hutan Permanen Cukup dengan Inpres
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono(MI/Rommy Pujianto)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum bisa memastikan kapan regulasi moratorium hutan primer dan lahan gambut secara permanen diterbitkan. Yang jelas, aturan penghentian pemberian izin pada hutan primer dan lahan gambut itu nantinya cukup dalam bentuk instruksi presiden.

"Prosesnya sudah melalui pembahasan tingkat menteri hanya tinggal menunggu paraf seluruh menteri terkait. Soal tanggal kapan keluarnya tidak menjadi kekhawatiran karena ini sudah menjadi komitmen berbagai kementerian," kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono usai diskusi media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).

Sejak 2011, pemerintah menyetop sementara izin pengusahaan di hutan primer dan lahan gambut. Kebijakan itu dikeluarkan secara periodik setiap dua tahun dan terakhir melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres itu akan habis masa berlakunya besok, Rabu (17/7).

Baca juga: LSM Usulkan Regulasi Moratorium Hutan Lebih Kuat

Sejumlah organisasi lingkungan mengusulkan agar moratorium permanen tersebut melalui peraturan presiden agar lebih kuat. Namun, Bambang menyebut regulasi dalam bentuk perpres tidak tepat karena yang dimaksud bukan regulasi tata kelola.

"Inpres ini sifatnya perintah presiden untuk menghentikan izin di hutan alam. Bukan berarti (Inpres) tidak kuat. Sudah terbukti selama ini Inpres moratorium kuat, jadi jangan khawatir," imbuhnya.

Menurutnya, penghentian izin secara permanen diperlukan untuk menstabilkan tingkat deforestasi dan penyelamatan sumber daya alam.

Terkait dengan perhutanan sosial, imbuh Bambang, program tersebut selama ini memang diarahkan untuk diimplementasikan di luar wilayah moratorium. KLHK tetap mempertimbangkan keberadaan masyarakat, khususnya komunitas adat yang berada dalam kawasan hutan.

"Arahnya sudah penghentian total pengusahaan izin untuk hutan primer dan lahan gambut. Sudah tidak boleh lagi ada izin. Kalau ada masyarakat adatnya akan di sana, akan menjadi perhatian kita," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya