Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan Undang Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada 2015 silam, berdampak pada ketiadaan payung hukum atas penguasaan dan pengelolaan sumber daya air (SDA).
Untuk itu, Komisi V DPR bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air sejak 2018 lalu. Dalam beberapa hari terakhir, Panitia Kerja (Panja) RUU SDA di Komisi V menggelar rapat maraton guna mengejar penyelesaian RUU yang merupakan iniatif DPR.
Anggota Panja RUU SDA Syarif Abdullah menyatakan pihaknya optimistis dapat merampungkan pembahasan RUU ini sebelum masa tugas mereka pada periode ini berakhir Oktober 2019.
“Sekarang sudah masuk pada tahap perumusan UU, kita berharap sebelum selesai masa jabatan DPR periode ini, RUU SDA sudah dapat diundangkan,” ujar Syarif.
Terkait kendala selama penyusunan RUU SDA, Syarif mengakui masih adanya perbedaan pendapat mengenai masalah substansi.
“Ada perbedaan yang berkaitan dengan masalah substansi, namun yang jelas bagi DPR dan pemerintah kita menyesuaikan dengan pasal 33 UUD 1045, dimana air nantinya benar-benar dapat mensejahterakan rakyat,” jelas Syarif.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Giriwardana yang hadir dalam kesempatan itu menyatakan kekhawatirannya terhadap RUU SDA yang sedang di bahas di DPR.
“Jika RUU SDA diundangkan berdasarkan target kerja DPR, saya justru khawatir ini tidak akan mengakomodasi persoalan kita, jangan sampai UU ini hanya berdasarkan target kerja, sementara substansinya tidak dibenar-benar dipertmbangkan,” jelas Danang.
Menurut Danang, RUU SDA memunculkan pasal-pasal yang tidak ada kaitannya dengan putusan MK. “Pasal yang menyebutkan tentang industri harus menyerahkan 10% dari keuntungan untuk konservasi, MK tidak pernah mengamanatkan seperti itu. Justru yang harus menjadi concern adalah bagaimana mengukur kemampuan negara menyediakan kebutuhan public di semua sector, ” jelas Danang.
Senada dengan Panja, staf khusus Menteri PUPR Firdaus Ali juga optimistis bahwa RUU SDA akan diundangkan dalam waktu dekat. “Kita harus optimis karena sudah menunggu lama. Kita sepakat dgn komisi V dan Panja, pembahasan DIM juga sudah selesai,” jelas Firdaus.
Lebih lanjut, ia mengatakan hal yang paling krusian adalah bagaimana menterjemahkan amal keputusan MK dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk swasta dan industri terkait pemanfaatan sumber daya air. “Apa yang menjadi concern APINDO sudah diterima dan diakomodasi oleh DPR, termasuk pasal 47 yang menyebutkan tentang 10% keuntungan untuk konservasi, itu juga sudah tidak ada,” jelas Firdaus. (OL-09)
Rapat kali ini untuk mendapatkan kesepakatan, baik muatan maupun rumusan substantife pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan
Khusus kepada DPR, mohon kaji ulang secara mendalam RUU HIP ini agar kita tidak mengalami distorsi sejarah dan salah konsep mengenai ideologi dan haluan.
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Tidak semua usulan DPR dalamĀ revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui pemerintah. Jokowi menegaskan tidak ingin KPK diperlemah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved