Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
LAYANAN kelas rumah sakit (RS) dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dikocok ulang demi menghindari inefisiensi pembiayaan kesehatan. Pemerintah pusat akan melibatkan daerah untuk itu.
Demikian salah satu hasil rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Jakarta, kemarin.
"Pemda diminta segera mengevaluasi kelas RS bersama Kementerian Kesehatan. Supaya kelasnya pas, kalau tidak pas, bisa overpaid," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Pemetaan ulang layanan RS menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang langsung terlibat dengan operasional RS di daerah. Selama ini, imbuh Mardiasmo, banyak RS di daerah yang sarana dan prasarananya tidak sesuai dengan kelas yang dimiliki. RS pun berlomba-lomba menaikkan kelas untuk mendapatkan nilai klaim yang lebih besar atas layanan yang diberikan pada peserta JKN.
Pemetaan ulang diperlukan karena RS yang tidak sesuai kelas akan memengaruhi klaim yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurutnya, semakin tinggi tipe/kelas RS, biaya klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan berdasarkan sistem INA CBGs atau pembayaran paket rata-rata kelompok dalam suatu diagnosis semakin besar. "Misalnya harusnya RS itu kelas 2, tapi jadi kelas 1. Ongkosnya menjadi lebih besar."
Pemetaan kelas RS menjadi bagian dari bauran kebijakan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program JKN. Bauran kebijakan tertuang dalam Perpres No 82/2018 tentang JKN yang di dalamnya mencakup penggunaan dana pajak rokok milik daerah, pencegahan kecurangan rumah sakit, dan optimalisasi JKN.
"Pihak yang berwenang dalam menurunkan dan menaikkan kelas RS ialah Kemenkes dan dinas kesehatan daerah. Oleh karena itu, perlu koordinasi antara Kemendagri dan Kemenkes," kata Mardiasmo.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek berjanji segera menindaklanjuti instruksi pemetaan ulang layanan kelas RS itu. "Untuk memperkuat pelayanan JKN."
Tindak lanjut silpa
Selain itu, Kemenkeu meminta Kemendagri mengeluarkan aturan agar dana kapitasi yang telah dibayarkan BPJS Kesehatan untuk puskesmas bisa dimanfaatkan dan tidak mengendap dalam kas daerah. Dana itu seharusnya diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik untuk melayani pasien BPJS Kesehatan.
"Jadi, tidak mengendap di kas daerah. Nanti Kemendagri yang buat aturan kebijakannya," sebut Mardiasmo.
Temuan sisa dana kapitasi (sisa lebih pembiayaan anggaran/silpa) yang mengendap dalam kas daerah sebesar Rp2,5 triliun terungkap dalam audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menkeu Sri Mulyani beranggapan dana kapitasi itu bisa digunakan untuk menambal defisit BPJS yang angkanya terus bertambah. Dari Rp3,3 triliun di 2014 terus membengkak hingga Rp13,2 triliun pada 2018. (H-2
PEMERINTAH mendorong percepatan pembangunan layanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Indonesia seperti Cek Kesehatan Gratis (CKG)
Sejak berdiri pada September 2023, Benih IVF Center telah melayani lebih dari 2.000 pasien dengan tingkat keberhasilan kehamilan di atas rata-rata nasional.
Rumah Sakit Dokter Hasri Ainun Habibie Parepare, Sulawesi Selatan, baru saja menghadirkan layanan nonfarmakologi terbaru bernama pelayanan asuhan persalinan dengan aroma terapi
Digitalisasi di rumah sakit bukan sekadar adopsi teknologi, tetapi transformasi budaya kerja dan keselamatan pasien
Di ranah kesehatan, Indonesia menyumbang lebih dari 60% wisatawan medis ke Malaysia setiap tahunnya (data Malaysia Healthcare Travel Council).
Penunjukan JLL memperkuat posisi BIH sebagai proyek unggulan sektor kesehatan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved