Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Inefisiensi, Layanan Kelas RS Dikocok Ulang

Indriyani Astuti [email protected]
09/7/2019 04:00
Inefisiensi, Layanan Kelas RS Dikocok Ulang
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri)(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc)

LAYANAN kelas rumah sakit (RS) dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dikocok ulang demi menghindari inefisiensi pembiayaan kesehatan. Pemerintah pusat akan melibatkan daerah untuk itu.

Demikian salah satu hasil rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Jakarta, kemarin.

"Pemda diminta segera mengevaluasi kelas RS bersama Kementerian Kesehatan. Supaya kelasnya pas, kalau tidak pas, bisa overpaid," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

Pemetaan ulang layanan RS menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang langsung terlibat dengan operasional RS di daerah. Selama ini, imbuh Mardiasmo, banyak RS di daerah yang sarana dan prasarananya tidak sesuai dengan kelas yang dimiliki. RS pun berlomba-lomba menaikkan kelas untuk mendapatkan nilai klaim yang lebih besar atas layanan yang diberikan pada peserta JKN.

Pemetaan ulang diperlukan karena RS yang tidak sesuai kelas akan memengaruhi klaim yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurutnya, semakin tinggi tipe/kelas RS, biaya klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan berdasarkan sistem INA CBGs atau pembayaran paket rata-rata kelompok dalam suatu diagnosis semakin besar. "Misalnya harusnya RS itu kelas 2, tapi jadi kelas 1. Ongkosnya menjadi lebih besar."

Pemetaan kelas RS menjadi bagian dari bauran kebijakan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program JKN. Bauran kebijakan tertuang dalam Perpres No 82/2018 tentang JKN yang di dalamnya mencakup penggunaan dana pajak rokok milik daerah, pencegahan kecurangan rumah sakit, dan optimalisasi JKN.

"Pihak yang berwenang dalam menurunkan dan menaikkan kelas RS ialah Kemenkes dan dinas kesehatan daerah. Oleh karena itu, perlu koordinasi antara Kemendagri dan Kemenkes," kata Mardiasmo.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek berjanji segera menindaklanjuti instruksi pemetaan ulang layanan kelas RS itu. "Untuk memperkuat pelayanan JKN."

Tindak lanjut silpa

Selain itu, Kemenkeu meminta Kemendagri mengeluarkan aturan agar dana kapitasi yang telah dibayarkan BPJS Kesehatan untuk puskesmas bisa dimanfaatkan dan tidak mengendap dalam kas daerah. Dana itu seharusnya diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik untuk melayani pasien BPJS Kesehatan.

"Jadi, tidak mengendap di kas daerah. Nanti Kemendagri yang buat aturan kebijakannya," sebut Mardiasmo.

Temuan sisa dana kapitasi (sisa lebih pembiayaan anggaran/silpa) yang mengendap dalam kas daerah sebesar Rp2,5 triliun terungkap dalam audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menkeu Sri Mulyani beranggapan dana kapitasi itu bisa digunakan untuk menambal defisit BPJS yang angkanya terus bertambah. Dari Rp3,3 triliun di 2014 terus membengkak hingga Rp13,2 triliun pada 2018. (H-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya