Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
LAYANAN kelas rumah sakit (RS) dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dikocok ulang demi menghindari inefisiensi pembiayaan kesehatan. Pemerintah pusat akan melibatkan daerah untuk itu.
Demikian salah satu hasil rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Jakarta, kemarin.
"Pemda diminta segera mengevaluasi kelas RS bersama Kementerian Kesehatan. Supaya kelasnya pas, kalau tidak pas, bisa overpaid," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Pemetaan ulang layanan RS menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang langsung terlibat dengan operasional RS di daerah. Selama ini, imbuh Mardiasmo, banyak RS di daerah yang sarana dan prasarananya tidak sesuai dengan kelas yang dimiliki. RS pun berlomba-lomba menaikkan kelas untuk mendapatkan nilai klaim yang lebih besar atas layanan yang diberikan pada peserta JKN.
Pemetaan ulang diperlukan karena RS yang tidak sesuai kelas akan memengaruhi klaim yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurutnya, semakin tinggi tipe/kelas RS, biaya klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan berdasarkan sistem INA CBGs atau pembayaran paket rata-rata kelompok dalam suatu diagnosis semakin besar. "Misalnya harusnya RS itu kelas 2, tapi jadi kelas 1. Ongkosnya menjadi lebih besar."
Pemetaan kelas RS menjadi bagian dari bauran kebijakan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program JKN. Bauran kebijakan tertuang dalam Perpres No 82/2018 tentang JKN yang di dalamnya mencakup penggunaan dana pajak rokok milik daerah, pencegahan kecurangan rumah sakit, dan optimalisasi JKN.
"Pihak yang berwenang dalam menurunkan dan menaikkan kelas RS ialah Kemenkes dan dinas kesehatan daerah. Oleh karena itu, perlu koordinasi antara Kemendagri dan Kemenkes," kata Mardiasmo.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek berjanji segera menindaklanjuti instruksi pemetaan ulang layanan kelas RS itu. "Untuk memperkuat pelayanan JKN."
Tindak lanjut silpa
Selain itu, Kemenkeu meminta Kemendagri mengeluarkan aturan agar dana kapitasi yang telah dibayarkan BPJS Kesehatan untuk puskesmas bisa dimanfaatkan dan tidak mengendap dalam kas daerah. Dana itu seharusnya diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik untuk melayani pasien BPJS Kesehatan.
"Jadi, tidak mengendap di kas daerah. Nanti Kemendagri yang buat aturan kebijakannya," sebut Mardiasmo.
Temuan sisa dana kapitasi (sisa lebih pembiayaan anggaran/silpa) yang mengendap dalam kas daerah sebesar Rp2,5 triliun terungkap dalam audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menkeu Sri Mulyani beranggapan dana kapitasi itu bisa digunakan untuk menambal defisit BPJS yang angkanya terus bertambah. Dari Rp3,3 triliun di 2014 terus membengkak hingga Rp13,2 triliun pada 2018. (H-2
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
Penyakit jantung masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, dengan angka kejadian yang terus meningkat seiring perubahan gaya hidup.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
Biaya pengobatan di Penang, termasuk tindakan medis serius, seringkali lebih terjangkau daripada RS swasta premium di Indonesia.
Penelitian University of Leeds terhadap 1.832 pasien menunjukkan bahwa kenyamanan selama perawatan memiliki korelasi positif terhadap proses pemulihan pasien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved