Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KERJA sama pengendalian perubahan iklim Indonesia-Norwegia melalui Letter of Intent (LoI) (2010) yang akan berakhir pada 2020 direncanakan diperpanjang. Cakupan kerja sama juga akan diperluas tidak hanya mengenai pengurangan emisi sektor hutan dan lahan (REDD+) tapi juga memasukan pengelolaan mangrove dan ekoriparian.
Demikian salah satu hasil pertemuan bilateral antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dengan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia Ola Elvestuen, di Norwegia, Senin (1/7) waktu setempat.
Sebelumnya, Norwegia berjanji akan mengucurkan US$1 miliar sebagai kompensasi penurunan emisi GRK yang dicapai Indonesia. Norwegia juga sudah menyatakan kesanggupan membayar kompensasi penurunan emisi Indonesia pada 2016-2017 sebesar 4,8 juta ton CO2e. Meski demikian, belum ada pembahasan dan kesepakatan kedua negara soal harga yang mesti dibayar Norwegia.
"Belum disepakati berapa harga per ton CO2 untuk kompensasi yang dibayarkan. Nantinya akan ada tim penilai independen terlebih dahulu," kata Menteri Siti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (2/7).
Baca juga: Indonesia-Norwegia Perkuat Kerja Sama
Terkait dengan LoI, imbuh Siti, Indonesia dan Norwegia sepakat memperluas kerja sama mencakup pengelolaan mangrove dan ekoriparian. Sebelum LoI diperpanjang, kedua negara akan melakukan evaluasi LoI dan pelaksanaannya. Ia berharap pembahasan tentang perluasan LoI sudah tuntas pada September 2019 mendatang.
Bersama Menteri Siti, hadir Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman, dan Dirjen KSDAE KLHK Wiratno.
Kepada Norwegia, Menteri Siti menegaskan komitmen Indonesia mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi emisi GRK. Di antaranya memberlakukan penundaan (moratorium) pemberian izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut. Moratorium bahkan direncanakan untuk dipermanenkan.
"Mudah-mudahan pada Juli ini peraturan presiden untuk moratorium hutan secara permanen sudah diterbitkan," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang akan menampung dan mengelola dana kompensasi dari Norwegia saat ini sedang dalam finalisasi pembentukan oleh Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Menteri Ola menyatakan Norwegia mengapresiasi perkembangan yang dicapai Indonesia. Dia juga merespons positif rencana perluasan LoI. Terlebih, upaya pengelolaan mangrove juga telah menjadi agenda Norwegia ke depan.
"Tidak ada keinginan Norwegia untuk menghentikan kerja sama (dengan Indonesia). Yang diperlukan saat ini adalah bagaimana rescheduling-nya," ucapnya.(OL-5)
Hingga tahun 2025, capaian rehabilitasi mangrove M4CR di Provinsi Kalimantan Utara seluas 6.543 hektare.
Upaya menjaga keberlanjutan hutan dan mangrove Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan dan anggaran, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan aparatur negara.
Upaya pemulihan lingkungan pesisir di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai menunjukkan hasil konkret.
Pentingnya sertifikat sebagai perlindungan hukum bagi petani. Menurutnya, tanpa kepastian legal, justru ada risiko lahan diambil pihak lain.
Kemajuan ilmu pengetahuan modern telah membawa banyak progres dalam pengelolaan kehutanan dan lingkungan.
Selain untuk rehabilitasi mangrove, alat yang telah terdaftar sebagai paten sederhana sejak September 2025 ini juga dapat difungsikan untuk penanaman tanaman lumpur lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved