Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Perdagangan Trenggiling Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar Dibongkar

Dhika Kusuma Winata
29/5/2019 23:20
Perdagangan Trenggiling Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar Dibongkar
Petugas mengamati seekor Trenggiling (Manis Javanica)(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

TIM Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi. Kali ini jenis satwa yang diperdagangkan jenis trenggiling (Manis javanica) di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Pengungkapan tersebut berselang tiga minggu setelah berhasil ungkapnya jaringan perdagangan barang-barang terbuat dari gading gajah di provinsi yang sama.

"Nilai tangkapan trenggiling di Semarang ini cukup fantastis diperkirakan bernilai Rp1,5 miliar. Itu belum termasuk nilai ekologi yang jauh sangat mahal karena dirusak oleh ulah para pemburu," kata Direktur Pejcegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/5).

Terungkapnya perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) tersebut diawali dari hasil pantauan tim patroli siber KLHK yang memantau adanya perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling. Penelusuran jejak digital diperoleh informasi pelaku berada di sekitar Semarang.

Menindaklanjuti informasi jejak digital tim bekerja sama dengan Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Polres Semarang, dan BKSDA Jawa Tengah kemudian berhasil mengamankan satu orang penjual berinisial KI. Barang bukti yang disita berupa trenggiling dalam keadaan hidup berjumlah 1 ekor, sisik trenggiling dengan berat 28,6 kg, opsetan trenggiling berjumlah 1 buah.

Selain itu, dari tangan pelaku juga disita opsetan kepala kijang berjumlah 1 buah, kerapas labi-labi (Dogania sp) berjumlah 898 buah, dan sebuah ponsel genggam.


Baca juga: Cak Lontong Dkk Hibur Petugas TNI-Polri yang Berjaga di Bawaslu


"Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara daring melalui patroli siber untuk mendeteksi dini kejahatan satwa di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya," imbuh Sustyo.

Sustyo melanjutkan kurun waktu 2015-2019, kegiatan operasi penegakan hukum secara kolaborasi dalam memberantas perdagangan trenggiling telah dilakukan sebanyak 13 kali dan berhasil mengamankan 17 ekor trenggiling kondisi hidup, 1.840 ekor trenggiling kondisi mati, dan 67,06 kg sisik trenggiling.

Berdasarkan informasi, perdagangan satwa trenggiling tergolong mahal. Harga 1 kg daging trenggiling dapat mencapai US$1.200 atau kurang lebih Rp16 juta dan sisiknya dapat mencapai US$3.000/kg atau kurang lebih Rp 40 juta.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengapresiasi kerja tim yang kembali berhasil ungkap jaringan perdagangan trenggiling di Kabupaten Semarang. Pelaku akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Saat ini tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan online satwa dilindungi maupun bagian-bagiannya.

"Kami tegaskan kembali komitmen KLHK bersama TNI dan Polri dalam penegakan hukum kejahatan satwa terus dikuatkan secara kolaborasi dan bersinergi," jelas Rasio. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik