Indonesia Bisa Jadi Pusat Produk Halal Dunia

Sitria Hamid [email protected]
23/5/2019 04:20
Indonesia Bisa Jadi Pusat Produk Halal Dunia
Rapat kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal dan revisi BPIH 1440 H/2019 M(antara)

TERBITNYA peraturan pemerintah (PP) tentang jaminan produk halal memberi penguatan pada dunia usaha dan kepastian informasi serta transparansi bagi para konsumen produk halal. PP Nomor 31 tahun 2019 tersebut sekaligus mendorong pertumbuhan pasar industri halal di Indonesia.

"Banyak pengusaha domestik dan asing (semula) khawatir dengan regulasi ini, tetapi setelah kami jelaskan isi PP dan implementasinya, mereka justru melihat PP ini akan berdampak positif bagi dunia usaha," kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Selasa (21/5).

Menurutnya, implementasi yang baik atas PP Jaminan Produk Halal bahkan dapat mendorong peran Indonesia sebagai pusat produk halal dunia. Oleh karena itu, Menag berharap kehadiran PP Jaminan Produk Halal akan memperkuat aspek rantai nilai halal (halal value chain) sejumlah industri yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat muslim. Hal itu antara lain tertuang dalam masterplan pengembangan ekonomi syariah yang disusun pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Industri tersebut mencakup makanan dan minuman halal, pariwisata halal, fesyen muslim, media dan rekreasi halal, farmasi dan kosmetik halal, serta energi terbarukan.

Menag mengungkapkan, sejalan dengan pertumbuhan populasi muslim, permintaan terhadap komoditas halal terus meningkat. Data Global Islamic Economy Report 2018/2019 menyebutkan bahwa makanan dan minuman memegang saham terbesar di global halal industri, dengan nilai US$1,303 miliar.

"Makanan dan minuman halal diproyeksikan tumbuh mencapai US$1,863 miliar pada tahun 2023. Ini peluang bagi Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar dunia," paparnya.

PP Jaminan Produk Halal terdiri atas 10 bab dengan 84 pasal. Selain ketentuan umum, peralihan, dan penutup, bab dalam PP ini mengatur tentang kerja sama BPJPH dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Kerja sama itu bisa dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, lembaga pemeriksa halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan kerja sama internasional.

"Kerja sama BPJPH dengan MUI meliputi sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi lembaga pengawas halal," terang Menag.

Perangkat hukum

BPJPH tengah menyiapkan berbagai kebutuhan untuk mengimplementasikan PP No 31 tahun 2019 yang juga merupakan mandat Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, implementasi dari PP tersebut harus diperkuat perangkat hukum sehingga koordinasi dengan berbagai kementerian terkait terus dilakukan agar semua dapat dijalankan secara transparan dan profesional.

"Yang pertama, perangkat hukumnya harus diperkuat. Harus dijabarkan dalam peraturan Kementerian Agama sehingga kami yang bekerja bisa tenang, tidak ada fitnah, dan pemerintah menerapkan kerja yang jujur dan transparan," jelasnya.

Ia menuturkan, saat ini infrastruktur utamanya telah siap, antara lain membangun gedung pusat layanan dan laboratorium. (Sru/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya