Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 31 Tahun 2019 tentang pelaksanaan atas UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa terbitnya PP tersebut sekaligus menandai keharusan implementasi operasional penjaminan produk halal di Indonesia.
"UU memberi batas per 17 Oktober 2019 untuk implementasi jaminan produk halal. Alhamdulillah, PP nya sudah terbit. Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap, dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk kepentingan dunia usaha," tegas Menag usai Raker dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Kamis (16/05).
"Detail pentahapan akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)," sambungnya.
Menurut Menag, setidaknya ada empat regulasi yang tengah disiapkan dan akan segera disahkan. Pertama, Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Kedua, RPMA tentang produk yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2019 dan penahapan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.
Regulasi ketiga, Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang bahan yang berasal dari tumbuhan, hewan, mikroba, dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik yang diharamkan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dan keempat, RKMA tentang jenis produk wajib bersertifikat halal.
"Pembahasan RPMA dan RKMA ini sudah dilakukan, difasilitasi Setwapres RI. Pembahasannya melibatkan kementerian atau lembaga terkait dan asosiasi pelaku usaha," tuturnya.
"Sedang disiapkan juga satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai biaya atau tarif sertifikasi halal. Biaya yang harus dibayarkan para pelaku usaha akan sangat terjangkau," sambungnya.
baca juga: Proses Pemilu Ulang di Malaysia Diprotes
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso yang ditemui terpisah menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku terhadap jenis barang meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Barang gunaan yang wajib bersertifikat halal hanya bagi barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Adapun untuk barang yang wajib sertifikasi tetapi tidak lolos sertifikasi, produk tersebut tetap boleh beredar di Indonesia dengan catatan harus mencantumkan logo/simbol tertentu yang menjelaskan ke publik tentang status kehalalannya", tegasnya.
Sedangkan untuk produk impor dapat dipasarkan di Indonesia setelah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal di luar negeri, dan telah menjalin kerja sama dengan BPJPH. (OL-3)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina meminta mengevaluasi pengawasan label halal pada rumah makan berkaca pada kasus Rumah Makan Ayam Widuran
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Halal Kulture District Jakarta juga hadir sebagai solusi menawarkan konsep digital detox
Richeese Factory berkomitmen memastikan produk yang disajikan memenuhi standar kehalalan dan keamanan pangan yang ketat.
Muslim LifeFair (Mufair) 2024 digelar di di Jakarta Convention Center (JCC). Berlangsung mulai hari ini hingga Minggu (29/12).
Menurut Siti Nur Azizah, Persami menggelar program pengembangan dan penguatan ekonomi syariah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved