Menag: Sertifikasi Halal Akan Diterapkan Bertahap

Sitria Hamid
17/5/2019 09:22
Menag: Sertifikasi Halal Akan Diterapkan Bertahap
Menag Lukman Hakim Saifuddin membahas kebijakan PP tentang Jaminan Produk Halal dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (16/5)(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 31 Tahun 2019 tentang pelaksanaan atas UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa terbitnya PP tersebut sekaligus menandai keharusan implementasi operasional penjaminan produk halal di Indonesia.

"UU memberi batas per 17 Oktober 2019 untuk implementasi jaminan produk halal. Alhamdulillah, PP nya sudah terbit. Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap, dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk kepentingan dunia usaha," tegas Menag usai Raker dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Kamis (16/05).

"Detail pentahapan akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)," sambungnya.

Menurut Menag, setidaknya ada empat regulasi yang tengah disiapkan dan akan segera disahkan. Pertama, Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Kedua, RPMA tentang produk yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2019 dan penahapan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.

Regulasi ketiga, Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang bahan yang berasal dari tumbuhan, hewan, mikroba, dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik yang diharamkan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dan keempat, RKMA tentang jenis produk wajib bersertifikat halal.

"Pembahasan RPMA dan RKMA ini sudah dilakukan, difasilitasi Setwapres RI. Pembahasannya melibatkan kementerian atau lembaga terkait dan asosiasi pelaku usaha," tuturnya.

"Sedang disiapkan juga satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai biaya atau tarif sertifikasi halal. Biaya yang harus dibayarkan para pelaku usaha akan sangat terjangkau," sambungnya.

baca juga: Proses Pemilu Ulang di Malaysia Diprotes

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso yang ditemui terpisah menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku terhadap jenis barang meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Barang gunaan yang wajib bersertifikat halal hanya bagi barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Adapun untuk barang yang wajib sertifikasi tetapi tidak lolos sertifikasi, produk tersebut tetap boleh beredar di Indonesia dengan catatan harus mencantumkan logo/simbol tertentu yang menjelaskan ke publik tentang status kehalalannya", tegasnya.

Sedangkan untuk produk impor dapat dipasarkan di Indonesia setelah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal di luar negeri, dan telah menjalin kerja sama dengan BPJPH. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya