Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 31 Tahun 2019 tentang pelaksanaan atas UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa terbitnya PP tersebut sekaligus menandai keharusan implementasi operasional penjaminan produk halal di Indonesia.
"UU memberi batas per 17 Oktober 2019 untuk implementasi jaminan produk halal. Alhamdulillah, PP nya sudah terbit. Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap, dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk kepentingan dunia usaha," tegas Menag usai Raker dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Kamis (16/05).
"Detail pentahapan akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)," sambungnya.
Menurut Menag, setidaknya ada empat regulasi yang tengah disiapkan dan akan segera disahkan. Pertama, Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Kedua, RPMA tentang produk yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2019 dan penahapan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.
Regulasi ketiga, Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang bahan yang berasal dari tumbuhan, hewan, mikroba, dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik yang diharamkan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dan keempat, RKMA tentang jenis produk wajib bersertifikat halal.
"Pembahasan RPMA dan RKMA ini sudah dilakukan, difasilitasi Setwapres RI. Pembahasannya melibatkan kementerian atau lembaga terkait dan asosiasi pelaku usaha," tuturnya.
"Sedang disiapkan juga satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai biaya atau tarif sertifikasi halal. Biaya yang harus dibayarkan para pelaku usaha akan sangat terjangkau," sambungnya.
baca juga: Proses Pemilu Ulang di Malaysia Diprotes
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso yang ditemui terpisah menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku terhadap jenis barang meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Barang gunaan yang wajib bersertifikat halal hanya bagi barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Adapun untuk barang yang wajib sertifikasi tetapi tidak lolos sertifikasi, produk tersebut tetap boleh beredar di Indonesia dengan catatan harus mencantumkan logo/simbol tertentu yang menjelaskan ke publik tentang status kehalalannya", tegasnya.
Sedangkan untuk produk impor dapat dipasarkan di Indonesia setelah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal di luar negeri, dan telah menjalin kerja sama dengan BPJPH. (OL-3)
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, kehalalan kini tak lagi sekadar syarat, melainkan menjadi simbol kualitas, keamanan, dan tanggung jawab moral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved