Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENYELENGGARAAN Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) memasuki tahun ke empat. Dari pengalaman penyelenggaraan program dari tahun ke tahun, para pemudik mengalami jarak tempuh yang makin baik.
Meski dengan beberapa catatan. Bagi para pemudik disabilitas kenyamanan, keselamatan, kemudahan dan kemandirian menjadi tolak ukur kenyamanan mudik setiap tahunnya. Artinya kualitas layanan disabilitas juga menjadi keramahan untuk semua.
Baca juga: Pariwisata Didorong Terapkan Prinsip Berkelanjutan
Tahun 2016 satu unit Mobil Akses Penyandang Disabilitas (PD) jenis HIACE menempuh 32 jam sampai Solo, tahun 2017 dua unit Mobil Akses PD jenis HIACE menempuh relative lebih cepat sekitar 12 jam dan tahun 2018 2 unit Bus ¾ Akses PD dan 1 unit Mobil Akses PD HIACE lebih baik lagi.
"Untuk itu kebijakan One Way Arus Mudik tentu memperbaiki kualitas jarak tempuh, yang dapat mengurangi kerentanan para pemudik anak, disabilitas dan lansia. Kami sangat mengapresiasi rencana dan inisiatif yang akan dilakukan, karena demi kepentingan terbaik para pemudik anak, disabilitas dan lansia," Koordinator Mudik Ramah Anak dan Disabilitas 2019 yang juga pengguna kursi roda, Catur Sigit Nugroho, lewat keterangan resminya, Rabu (8/5).
Menurutnya, penyelenggara jasa tol dan rest area harus memperhitungkan jarak tempuh dan istirahat para pemudik. Karena pemudik anak, disabilitas dan lansia butuh jeda dalam perjalanan, minimal 2 jam sekali dan maksimal 3 jam.
"Artinya Rest Area, Layanan Service, Layanan Darurat, Makanan dan Minuman penting diperhatikan guna menjaga stamina dan kesehatan pemudik serta kelaikan kendaraan selama perjalanan," tandasnya.
Lebih lanjut kata dia, pemerintah melalui regulasi juga menyampaikan pemudik disabilitas yang membawa kendaraan agar menempelkan stiker di mobilnya, agar di waktu masa darurat atau membutuhkan layanan khusus dapat diperhatikan.
"Pengalaman di Jakarta, Polda mengeluarkan stiker penyandang disabilitas yang berkendara, sehingga bisa mengakses area-area tertentu demi keselamatan," paparnya.
Selain kebijakan One Way untuk Arus Mudik, sambung dia, Pemerintah dan Pemerintah Daerah punya kewajiban menyediakan Pelayanan Publik, termasuk pelayanan jasa transportasi yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas, demikian dijelaskan dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Seperti diketahui program MRAD sudah berjalan 4 tahun, dengan operasional dibantu BUMN Bank Syariah Mandiri, penyediaan kendaraan Mobil Akses PD jenis HIACE oleh Kementerian Sosial dan 2 Bus ¾ Akses PD milik Dinas Perhubungan Jawa Barat yang dikelola DAMRI.
Baca juga: Pemerintah Diminta Selesaikan Masalah Tunjangan Guru
Tahun ini BSM direncanakan akan memberangkatkan 25 Bus reguler, 2 Bus ¾ Akses PD dan 1 Mobil Akses PD jenis HIACE dengan tujuan pulau Jawa dan Pulau Sumatera (Lampung dan Palembang).
Untuk pemudik disabilitas dan pendampingnya telah mendaftar 150 orang sedangkan untuk di bus regular mengakomodir keragaman jenis disabilitas yang akan menyatu dengan masyarakat lainnya yang ikut program Mudik Bersama BSM sedangkan pemudik disabilitas yang menggunakan kursi roda akan menggunakan transportasi Mobil Akses PD dan Bus Akses PD. (RO/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved