Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemulihan Bumi Tugas Bersama

Sri Utami
23/4/2019 09:15
Pemulihan Bumi Tugas Bersama
AKSI HARI BUMI DI JAKARTA( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

POPULASI manusia yang terus bertambah menyebabkan kebutuhan pangan, papan, dan lahan juga semakin meningkat. Hal itu menjadi faktor penyebab berubahnya bentang bumi, termasuk rusaknya lingkungan. Pemulihannya membutuhkan peran semua pihak tanpa kecuali.

"Semua orang di bumi punya jejak negatif, misalnya membuang sampah sehari bisa sampai 5 kilogram bahkan lebih. Jadi ini tanggung jawab kita semua, tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah," ujar Responsible Marine Tourism and Plastic Pollution Free Ocean Manager WWF Indonesia, Indarwati Aminuddin. kemarin.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah sebagai regulator harus menciptakan regulasi yang bersifat menumbuhkan ekosistem yang memulihkan lingkungan. Adapun masyarakat harus memiliki semangat dan kesadaran yang dimplementasikan dalam kehidupan sehari hari.

"Selama ini regulasinya lengkap dan kuat, tapi implementasi-nya yang bermasalah. Misalnya, masih ada pembalakan hutan dan sampah yang tidak tertanggani," katanya.

Menurut Indarwati, upaya pemerintah dalam pemulihan lingkungan sudah cukup baik. Misalnya, dalam hal pengurangan sampah plastik.

Baca Juga: Bumi Butuh Jutaan Tahun untuk Pulih

"Melihat rencana pemerintah mulai dari 2017 kami melihat lumayan ada perubahan. Sampah plastik sudah menjadi isu bersama, partisipasi masyarakat juga kelihatan," ucapnya.

Hal senada disampakan Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar. Menurut dia, partisipasi publik untuk mengurangi sampah plastik cenderung meningkat. Pada akhir 2018 tingkat partisipasi publik itu 2,76%, naik dari kondisi di 2017 yang sebesar 2,12%.

Ia menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) menyebutkan target 100% pengelolaan sampah diraih dengan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%. Peraturan itu mewajibkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah paling lama satu tahun sejak penetapan Jakstranas. Namun, sampai Januari 2019, baru 308 kabupaten atau kota dan 15 provinsi yang telah menyelesaikan dokumen tersebut.

"Sudah dimulai, pasti butuh proses. Kuncinya perubahan peri-laku publik (partisipasi publik)," ujarnya, kemarin.

Pentingnya kolaborasi

Sementara itu, pemerhati komunikasi lingkungan dari Universitas Padjadjaran Ade Kadarisman juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak diperlukan untuk mengatasi kompleksitas permasalahan lingkungan hidup. Untuk itu, komunikasi antarpemangku kepentingan menjadi faktor kunci.

Peneliti Unpad SDGs Center itu menjelaskan, dalam SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) dikenal semangat dan pendekatan no one left behind yang menekankan bahwa semua pihak harus terlibat, bekerja sama, serta tak ada satu pun yang tertinggal dalam mencapai keadilan, perdamaian, dan kemakmuran.

"Dalam SDGs, lingkungan menjadi faktor penting yang harus jadi kepedulian dan gerakan bersama dengan penuh komitmen dan tanggung jawab tanpa melupakan kekuatan budaya dan kearifan lokal," ujarnya. (Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya