Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Distribusi Kuota Haji Harus Transparan

Dhika Kusuma Winata
18/4/2019 09:15
Distribusi Kuota Haji Harus Transparan
Distribusi Kuota Haji( ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

PENGGUNAAN tambahan kuota jemaah haji bagi Indonesia sebesar 10 ribu orang hendaknya dilakukan secara adil dan transparan. Calon jemaah lanjut usia yang mengantre di daftar tunggu haji dinilai perlu diprioritaskan.

"Proses pendistribusiannya di pusat dan daerah harus adil dan transparan agar bisa mengurangi daftar tunggu secara tepat. Calon jemaah yang berusia lanjut perlu diprioritaskan agar bisa berhaji lebih cepat. Namun, dengan catatan, calon jemaah itu mampu dan sehat untuk menjalankan ibadah haji," ujar peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, kemarin.

Lebih lanjut, ia mengatakan Indonesia bisa mendapat tambahan kuota haji lebih besar lagi di masa mendatang sebab pemerintah Arab Saudi terus membangun berbagai fasilitas yang memungkinkan mereka untuk menambah kuota jemaah haji, antara lain proyek renovasi di kawasan Arafah dan Mina.

"Usaha yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi sehingga Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan dengan jumlah signifikan perlu diapresiasi. Saya kira ke depan kuota tambahan haji bisa lebih besar. Ini tergantung kapan proyek-proyek pembangunan itu selesai dan juga bagaimana hubungan baik Indonesia dengan Arab Saudi," tutur Dadi.

Baca Juga: Distribusi Tambahan Kuota Haji Harus Adil dan Transparan

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid, menyatakan pihaknya akan mengundang Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk membahas penggunaan kuota tambahan itu. Pihaknya mengusulkan agar kuota itu digunakan bagi calon jemaah dalam daftar antrean haji sesuai nomor urut.

Sementara itu, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia, Syam Resfiadi, mengusulkan pemerintah memprioritaskan calon jemaah lanjut usia dalam penggunaan kuota tambahan itu. Ia juga berharap pemerintah memberi kuota tambahan untuk calon jemaah jalur haji khusus.

Menurutnya, sesuai UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK/biro haji) mendapat kuota 9% dari total kuota nasional. Jika dihitung, dari total kuota 231.000 jemaah, PIHK bisa mendapat alokasi 20.000-an jemaah.

"Kami siap memberangkatkan tambahan jemaah. Daftar tunggu haji khusus pun sudah lebih dari 10 ribu jemaah hingga 2026," ucapnya.

Daya tampung

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penambahan kuota haji juga harus memperhatikan daya tampung kawasan ibadah haji, termasuk di Mina, agar jemaah tidak berdesakan.

"Kalau di Mekah, hotel bisa tumbuh di mana saja, Masjidil Haram sudah mengalami perluasan, Madinah juga seperti itu, tapi Mina sangat tebatas. Padahal, menurut hukum agama, orang yang menunaikan haji harus ada di wilayah Mina agar hajinya sah," terang Menteri Lukman seperti dikutip dari wawancara di Metro TV pada Senin (15/4).

Menurut Menag, satu-satunya cara menyelesaikan masalah di Mina ialah dengan menambah daya tampung. Tenda-tenda di Mina perlu ditingkat. "Harus ke atas karena tidak ke samping," ucapnya.

Terkait dengan permohonan itu, lanjutnya, Kementerian Agama sudah membuat surat resmi kepada pemerintah Arab Saudi.

"Penambahan kuota sangat riskan bila tidak dibarengi dengan penambahan infrastruktur di Mina karena tragedi kemanusiaan bisa terjadi. Para jemaah terpaksa berdesakan," ujarnya. (Ind/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik