Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
STANDAR Pelayanan Minimal (SPM) menjadi hal mendasar dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Dalam memenuhi standar pelayanan minimal, pemerintah daerah diminta berkomitmen mengalokasikan anggaran agar SPM dapat terpenuhi.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan SPM sebagai penting dalam pembangunan kesehatan karena mencangkup dua jenis pelayanan dasar kesehatan tingkat provinsi serta 11 pelayanan dasar kesehatan tingkat kabupaten/kota.
"Dari indikator-indikator (jenis SPM) itu banyak diupayakan pada promotif preventif,” ujarnya melalui siaran pers, hari ini.
Dua indikator pelayanan dasar kesehatan yang harus dipenuhi oleh pemerintah provinsi, ujar Oscar, mencakup pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa.
Baca juga: Lamongan Jadi Percontohan Standar Pelayanan Minimal
Sementara, pemerintah kabupaten/kota berkewajiban memenuhi 12 indikator pelayanan dasar kesehatan mencakup pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, kesehatan balita, kesehatan usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, kesehatan penderita hipertensi, kesehatan penderita diabetes melitus, kesehatan gangguan jiwa berat, kesehatan orang terduga TBC, dan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan. Pemda diharapkan memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya.
Disebutkan dalam pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi yaitu sanksi administratif, diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan, sampai dengan diberhentikan sebagai kepala daerah.
"Agar pemerintah daerah dapat menerapkan SPM, pemerintah pusat juga akan memberikan pendampingan," tukas Oscar. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved