KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada sekitar 25.863 desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang terdiri dari 9,2 juta rumah tangga. Ribuan desa di kawasan hutan tersebut akan dilakukan penataan sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada akhir Februari silam.
"Pertimbangan untuk menata permukiman masyarakat di dalam kawasan hutan tersebut diambil pemerintah mengingat masyarakat tinggal dekat dengan sumber daya alam tergolong kaya. Namun, terdapat 1,7 juta rumah tangga yang ada di kawasan hutan yang masuk dalam kategori keluarga miskin," kata Menteri LHK Siti Nurbaya melalui keterangan pers yang diterima Minggu (10/3).
Ia menegaskan permukiman masyarakat di kawasan hutan perlu ditata agar tidak melanggar hak konstitusi rakyat. Menurut Siti, sejumlah opsi bisa dilakukan, yakni melalui perhutanan sosial dan reforma agraria untuk memberikan legalitas kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan. Hal itu demi peningkatan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menteri Siti juga telah mengumpulkan 26 profesor dari 11 universitas di seluruh Indonesia yang memfokuskan diri pada sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Pertemuan para pakar tersebut diselenggarakan untuk mengumpulkan pertimbangan para ahli terkait langkah korektif kebijakan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan.
"Kita perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan hak konstitusional mereka, ukuran kewajiban negara, serta mencermati mekanisme yang telah diatur sesuai dengan kondisi sekarang. Diharapkan expert meeting ini menjadi awal dari rangkaian diskusi berikutnya untuk kita bisa menata permukiman masyarakat di kawasan hutan dengan sebaik-baiknya," papar Siti. (A-2)